Menurutnya, hingga saat ini ke empat Pelaku masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polres Bojonegoro.
"Mereka di jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 (Tujuh) tahun Penjara,"pungkasnya.
Dengan pengungkapan ini, di harapkan masyarakat Bojonegoro dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalani aktifitas sehari- hari.***
Artikel Terkait
Kapolri Perintahkan Kapolda Sumbar Usut Tuntas Motif Penembakan Kasat Reskrim di Polres Solok Selatan
Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo, Polres Lumajang Ungkap Kasus Judi Online dan Amankan 11 Pelaku
Modus Permainan Bilyard, Polres Madiun Kota Ungkap Kasus Judi Online dan TPPO
Kerjasama dengan Menteri Perdagangan, Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap Barang Impor Ilegal Senilai Rp9,8 M
Antisipasi Bencana Banjir, Polres Jombang Koordinasi Pemasangan Pompa air