Dirtipideksus Bareskrim Polri Tetapkan PT AJP dan FH Jadi Tersangka TPPU

photo author
- Jumat, 17 Januari 2025 | 14:08 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Polri menetapkan PT Arta Jaya Putra (AJP) dan seorang berinisial FH, sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU (Divisi Humas Polri)
Dirtipideksus Bareskrim Polri menetapkan PT Arta Jaya Putra (AJP) dan seorang berinisial FH, sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU (Divisi Humas Polri)

 


JAKARTA, MOCOSIK.COM – Dirtipideksus Bareskrim Polri menetapkan PT Arta Jaya Putra (AJP) dan seorang berinisial FH, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pembangunan Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah.

Dugaan itu mencuat setelah dana pembangunan hotel diketahui berasal dari hasil keuntungan sejumlah platform judi online.

"Kita sudah menetapkan tersangka, yakni korporasi PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss Semarang dan FH sebagai tersangka kedua,"kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Lobi Utama Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).

Baca Juga: Komjen Pol Dedi Prasetyo Tegaskan Rekrutmen Polri Harus Makin Ketat

Menurut Helfi Assegaf, PT AJP diduga menjadi wadah penerimaan dana dari FH yang kemudian digunakan untuk pembangunan dan operasional hotel.

Namun, keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan hotel itu kembali disalurkan ke PT AJP.

"Untuk PT AJP ini, korporasi tersebut menampung uang dari FH yang dipakai untuk pembangunan Hotel Aruss dan operasional hotel,"ujarnya.

Sebagai bagian dari penindakan hukum terhadap tindak pidana Judi Online, Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss di Semarang.

Langkah ini diambil setelah dilakukan penelusuran aliran dana hasil pencucian uang yang diduga berasal dari platform judi online.

"Kami melakukan penyitaan terhadap salah satu aset, yaitu Hotel Aruss, sebagai ujung dari hasil pencucian uang judi online,"ungkap Helfi Assegaf dalam konferensi pers sebelumnya, Senin (6/1/2025).

Dalam pengusutan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 103,2 miliar. Dana tersebut ditransfer dari rekening seorang saksi berinisial FH melalui lima rekening berbeda milik OR, RF, MD, serta dua rekening milik KP.

Selain itu, polisi mengidentifikasi adanya penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total nilai Rp 40,5 miliar.

"Kami menelusuri aliran dana dari para pemain hingga ke pihak bandar. Setelah proses penyelidikan selama beberapa waktu, kami akhirnya dapat menyimpulkan keterlibatan sejumlah pihak dan korporasi dalam TPPU ini,"imbuhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Divisi Humas Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X