Begitu juga kondisi tromol belakang sebelah kiri, serta kondisi indikator tekanan rem angin dan unjuk kerja sistem rem angin sisa 0 kg/cm2 dari 8-9 kg/cm2.
"Jadi pemilik bus diketahui tidak memperhatikan perawatan kendaraan secara berkala,"tegasnya.
Atas peristiwa tersebut, para tersangka diduga melanggar Pasal 311 ayat (2), (3), (4), (5) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau 359 atau 360 KUHP.
"Hukumannya pidana penjara paling lama 12 (Dua Belas) tahun, atau denda paling banyak Rp24 Juta Rupiah,"tutupnya.***
Artikel Terkait
Viral Video Mobil Honda Brio Warna Kuning Mengalami Kecelakaan, Diduga Usai Dugem dari Ibiza Club Surabaya
Kronologi Kecelakaan Bus di Objek Wisata Guci Tegal, AKBP Mohammad Sajarod Zakun: Bus Melaju Tanpa Pengemudi
Ditpolairud Polda Jatim Menemukan Korban Kecelakaan Laut ABK KLM Jaya Makmur
Cegah Terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas, Pj Bupati Jombang Resmikan 5 Palang Pintu Kereta Api
Reni Astuti Desak Pemerintah Segera Lakukan Investigasi Menyeluruh Kecelakaan di Tol Pandaan Malang