Polres Batu Tetapkan Direktur PT STCW Sebagai Tersangka Tragedi Bus Pariwisata Rombongan SMK TI

photo author
- Sabtu, 18 Januari 2025 | 19:00 WIB
Polres Batu  menetapkan RW selaku Direktur PT Sakhindra Trans Cemerlang Wisata (STCW), sebagai tersangka baru kecelakaan maut Bus Pariwisata (Humas Polres Batu)
Polres Batu menetapkan RW selaku Direktur PT Sakhindra Trans Cemerlang Wisata (STCW), sebagai tersangka baru kecelakaan maut Bus Pariwisata (Humas Polres Batu)

Begitu juga kondisi tromol belakang sebelah kiri, serta kondisi indikator tekanan rem angin dan unjuk kerja sistem rem angin sisa 0 kg/cm2 dari 8-9 kg/cm2.

"Jadi pemilik bus diketahui tidak memperhatikan perawatan kendaraan secara berkala,"tegasnya.

Atas peristiwa tersebut, para tersangka diduga melanggar Pasal 311 ayat (2), (3), (4), (5) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau 359 atau 360 KUHP.

"Hukumannya pidana penjara paling lama 12 (Dua Belas) tahun, atau denda paling banyak Rp24 Juta Rupiah,"tutupnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Humas Polres Batu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X