SURABAYA, MOCOSIK.COM - Misteri kematian seorang Wanita asal Blitar yang jenazahnya ditemukan warga Ngawi dalam koper merah, kini telah terungkap.
Dalam hal ini, tim gabungan kepolisian dari Ditreskrimum Polda Jatim dan jajaran Satreskrim, akhirnya selang 3 hari pasca ditemukan mayat, pihak kepolisian Gerak cepat ( Gercep) menangkap terduga Pelaku.
Hal itu disampaikan Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Senin (27/1/2025).
"Terduga pelaku yang diamankan petugas adalah inisial A, yang mengaku suami siri korban,"terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman mengatakan, pembunuhan keji ini dilakukan di salah satu hotel di Kediri Jawa Timur.
Pelaku telah merencanakan korban dimasukkan dalam koper, namun rupanya tidak muat.
"Karena awalnya korban akan dimasukkan utuh di koper tapi karena tidak cukup, jadi dimutilasi,"katanya.
Baca Juga: Ungkap Kasus Pembunuhan di Barbershop Jombang, AKP Margono Suhendra: Diduga Motif Asmara
Menurutnya, awal dari kejadian pembunuhan itu bermula dari terduga pelaku dan korban chek in di sebuah hotel yang ada di wilayah Kediri pada tanggal 19 Januari 2025 malam.
"Berdasarkan pengakuan tersangka A ini, ada percekcokan dan terjadi korban dicekik oleh yang bersangkutan sehingga meninggal dunia,"ungkap Kombes Farman.
Setelah meninggal dunia, pelaku merasa kebingungan dan mulai berpikir untuk membuang mayat yang sudah dibunuh.
"Caranya pertama menyiapkan koper, diambil di rumah, kemudian menyiapkan beberapa barang yang dibutuhkan. Plastik, lakban, pisau. Pisau beli di salah satu tempat,"tutur Kombes Farman.
Kemudian, pada 20 Januari 2025 dini hari, pelaku lalu melakukan aksinya melakukan mutilasi diawali kepala korban.
Artikel Terkait
Terungkap! Kasus Pembunuhan Siswi Kelas 3 SMP di Mojokerto Ternyata Teman Sekelasnya
Kasus Pembunuhan WNI di Jepang Terungkap! Irjen Pol Krishna Murti: Polisi Jepang Berhasil Menangkap Pelaku
Polres Jombang Ungkap Pelaku Pembunuhan yang Viral di Sambong! Ini Kronologinya
Peringatan HPN 2024, KJJT Jombang Adakan Santunan dan Ziarah ke Makam Wartawan Korban Pembunuhan
Pelaku Pembunuhan Wartawan Online Divonis 18 Tahun Penjara, KJJT Jombang Apresiasi Kinerja JPU dan Majelis Hakim