Diupayakan masuk tetapi gak cukup, kemudian, pelaku memutilasi lagi tubuh Uswatun dari kaki kiri sampai batas paha.
"Dimasukkan lagi ke koper, namun tidak muat, baru terakhir betis yang dimutilasi, lalu merencanakan membuang potongan, baik itu kepala maupun kaki,"imbuh Kombes Farman.
Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka A yang mengaku suami siri korban ini, disebutkan aksi itu sudah direncanakan sebelumnya.
Tersangka mengaku sakit hati dan cemburu karena tersangka sempat memergoki korban memasukan laki - laki ke kamar kos nya.
"Perlu kami sampaikan kejadian sebenarnya sudah direncanakan pelaku jauh hari. Itu mengapa pelaku mengajak bertemu korban di hotel wilayah Kediri,"ujar Kombes Farman.
Tersangka akan dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih Subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Sebelumnya, warga Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi menemukan mayat dalam koper besar di tumpukan sampah, Kamis (23/1/2025).
Penemuan ini kemudian dilaporkan Yusuf Ali, warga setempat, yang membuka koper tersebut tanpa kepala dan dua kaki.
Lalu Polres Ngawi segera melakukan penyelidikan dan diketahui, bahwa mayat tersebut adalah mayat wanita asal Blitar Jawa Timur.***
Artikel Terkait
Terungkap! Kasus Pembunuhan Siswi Kelas 3 SMP di Mojokerto Ternyata Teman Sekelasnya
Kasus Pembunuhan WNI di Jepang Terungkap! Irjen Pol Krishna Murti: Polisi Jepang Berhasil Menangkap Pelaku
Polres Jombang Ungkap Pelaku Pembunuhan yang Viral di Sambong! Ini Kronologinya
Peringatan HPN 2024, KJJT Jombang Adakan Santunan dan Ziarah ke Makam Wartawan Korban Pembunuhan
Pelaku Pembunuhan Wartawan Online Divonis 18 Tahun Penjara, KJJT Jombang Apresiasi Kinerja JPU dan Majelis Hakim