Memasuki Masa Pensiun, 118 PNS Pemkab Jombang Terima SK Purna Tugas

photo author
- Rabu, 5 Februari 2025 | 13:43 WIB
Pemkab Jombang menyerahkan 118 SK Purna Tugas PNS lingkup di Pemkab Jombang per April sampai dengan Juni 2025 (jombangkab.go.id)
Pemkab Jombang menyerahkan 118 SK Purna Tugas PNS lingkup di Pemkab Jombang per April sampai dengan Juni 2025 (jombangkab.go.id)


JOMBANG, MOCOSIK.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang menyerahkan SK Purna Tugas PNS lingkup Pemkab Jombang per April sampai dengan Juni 2025 di Hotel Yusro, pada Selasa (4/04/2025).

Total 118 PNS lingkup Pemkab Jombang akan memasuki masa purna, yakni dengan rincian TMT April sejumlah 41 orang, TMT Mei sejumlah 34 orang, dan TMT Juni sejumlah 43 orang.

Hadir dalam momentum tersebut, Pj Bupati Jombang Dr. Drs. Teguh Narutomo, M.M, Sekdakab Jombang, Agus Purnomo, S.H., M.Si, Asisten Administrasi Umum Sekdakab Jombang, perwakilan kepala BKN Kanreg Jatim, Kepala BKPSDM Kabupaten Jombang, dan perwakilan Branch Manager PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Surabaya. 

Baca Juga: Langkah Tegas dan Kooperatif, Pemkab Jombang Segel Tower BTS Tak Berizin di Desa Jelak Ombo

Sebelum acara dimulai, dibuka dengan pemaparan materi dari PT. Taspen Persero. Perwakilan PT Taspen Persero menjelaskan materi terkait hak dan kewajiban PNS yang akan purna tugas. Para PNS yang akan memasuki masa purna tugas juga diarahkan untuk menginstal aplikasi Andal dari PT Taspen Persero.

Dalam hal ini, Pj Bupati Jombang mengapresiasi pengabdian para PNS yang memasuki masa Purna Tugas.

"Dengan pengabdian yang panjang sebagai abdi negara hingga mencapai usia pensiun, Bapak Ibu telah menunjukkan dedikasi tinggi dan memegang teguh sumpah jabatan yang diikrarkan sejak awal pengangkatan sebagai PNS. Hal ini menjadi bukti komitmen dalam menjalankan tugas demi kepentingan masyarakat dan negara,"terangnya.

Untuk mewujudkan birokrasi yang profesional dan adaptif, Pj Bupati Jombang menyampaikan perlunya proses regenerasi yang memungkinkan para pegawai senior dan telah mencapai batas usia pensiun untuk menyerahkan estafet kepemimpinan kepada generasi penerus. 

Pemkab Jombang menyerahkan 118 SK Purna Tugas PNS lingkup di Pemkab Jombang per April sampai dengan Juni 2025
Pemkab Jombang menyerahkan 118 SK Purna Tugas PNS lingkup di Pemkab Jombang per April sampai dengan Juni 2025 (jombangkab.go.id)

"Karena setiap generasi memiliki masanya, dan setiap masa akan melahirkan generasi baru yang siap melanjutkan pengabdian,"ungkapnya.

Teguh Narutomo juga menyampaikan, keberhasilan pembangunan Jombang tak lepas dari jasa para PNS yang mengabdi puluhan tahun.

"Oleh karena itu, meskipun telah memasuki masa purna bakti, kami berharap Bapak Ibu tetap berkontribusi di tengah masyarakat. Pengalaman dan wawasan yang telah diperoleh selama bertugas tetap dapat digunakan untuk mendukung pembangunan daerah dalam berbagai bentuk, meskipun tidak lagi sebagai birokrat,"jelasnya.

Lebih lanjut, Teguh Narutomo menyampaikan masa pensiun bukanlah akhir dari aktivitas dan kreativitas. Pensiun hanya berarti berakhirnya status ASN.

Baca Juga: Pemkab Jombang Raih Predikat Sangat Baik dalam Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: jombangkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X