Iklan Liar Mak Erot Marak Terpasang di Tiang Lampu Merah, Begini Respon Warga Jombang

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Jumat, 7 Februari 2025 | 13:08 WIB
Iklan liar Mak Erot dan Peninggi Badan Suryo Langit Mojokerto masih terlihat terpasang di sejumlah titik tiang lampu merah di Jombang (Rudiyanto)
Iklan liar Mak Erot dan Peninggi Badan Suryo Langit Mojokerto masih terlihat terpasang di sejumlah titik tiang lampu merah di Jombang (Rudiyanto)

 

JOMBANG, MOCOSIK.COM - Belum Seminggu Polres Jombang dan Satpol PP Razia Iklan Liar, Iklan Mak Erot dan Peninggi Badan Suryo Langit Mojokerto masih terlihat terpasang di sejumlah titik tiang lampu merah di Kabupaten Jombang.

Iklan liar Mak Erot dan Peninggi Badan Suryo Langit yang berpraktek di Mojokerto tampak bebas terpasang ditiang sejumlah titik lampu merah Kabupaten Jombang. Jum'at, (07/02/2025).

Hal ini sebelumnya mengemuka saat acara audensi Kapolres Jombang AKBP. Ardi Kurniawan dengan sejumlah awak media di Polres Jombang pada Jum'at (31/01 /2025) pekan lalu.

Baca Juga: Viral di Medsos Konvoi Bawa Sajam, 7 Anggota Gangster Oknum Selatan Kota Diringkus Polres Jombang

"Iklan Mak Erot dan Peninggi Badan Suryo Langit Mojokerto banyak terpasang di sejumlah tiang lampu merah di Kabupaten Jombang. Lucunya di sejumlah titik tiang lampu merah di kota Mojokerto sendiri bersih dari iklan - iklan seperti ini,"ucap Roni kepada awak media. Jumat, (7/2/2025).

Pada hari yang sama, Polres Jombang dan Satpol PP melakukan razia iklan liar termasuk di sejumlah titik lampu merah.

Selain liar, iklan yang di pasang di sejumlah titik lampu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab juga mengganggu ketertiban lalu lintas.

"Mengingat pengendara yang seharusnya fokus pada lampu merah pandangannya menjadi terpecah dengan adanya iklan-iklan tersebut,"ungkap pengendara, Roni.

Adapun tiga jenis rambu yang selalu harus steril yaitu Rambu Papan Nama Jalan, Lampu Pengaturan Simpang Jalan (Traffic Light) dan Rambu Penanda Khusus yang berada pada U-Turn sisi kiri kanan jalan.

Terdapat oknum pelaku usaha yang semaunya sehingga banner / media iklan dipasang pada APILL ( Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas ), yang mana dalam hal ini banyak terpasang pada tiang Rambu Lalu Lintas dan tiang Traffic Light.

"Bahkan beberapa terpasang pada daun rambu, sehingga menyalahi fungsi rambu lalu lintas yang dapat mengakibatkan para pengendara menjadi tidak paham akan maksut dari rambu tersebut,"tutup Roni.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang, Budi Winarno saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait adanya iklan liar yang terpampang di setiap rambu lampu merah.

"Terima kasih atas infonya, banner yg tidak berizin, yg memiliki kewenangan terkait banner yakni Bappenda dan yang menertibkan Banner Bappenda bersama Satpol PP, informasi ini akan saya teruskan ke Bappenda dan Satpol PP,"tulisnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Sumber: Rudiyanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X