Larangan tentang pemasangan banner / spanduk pada APILL ( Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas ) sebenarnya sudah tertera pada UU No. 22 tahun 2009 pada Pasal 28 yaitu :
1. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.
2. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).
Adapun sangsi atas pelanggaran tersebut tertuang pada Pasal 275 yaitu :
1. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
2. Setiap orang yang merusak Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sehingga tidak berfungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah).***
Artikel Terkait
Polisi Selidiki Kasus Temuan Bayi yang Dibungkus Kardus di Pinggir Jalan Wonosalam Jombang
Antisipasi Penyalahgunaan, Kapolres Jombang Pemeriksaan Senpi dan Tes Urine Anggota
Kronologi Kecelakaan di GT Ciawi, Begini Kata Karopenmas Divisi Humas Polri
Kakorlantas Polri dan Dirut Jasa Raharja Investigasi Lokasi Tabrakan Maut di Pintu Tol Ciawi – Bogor
Polri Ungkap Kasus Tambang Timah Ilegal di Bekasi, 2 WNA Ditetapkan Tersangka