APILL yang terpasang pada sepanjang Jalan sebagai sarana Transportasi sangatlah penting fungsinya sesuai yang tertuang pada pasal Pasal 25 UU No. 22 Tahun 2009, yaitu :
Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa:
a. Rambu Lalu Lintas;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. alat penerangan Jalan;
e. alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan;
f. alat pengawasan dan pengamanan Jalan;
g. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat; dan
h. fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan Jalan.
Baca Juga: Bareskrim Polri Gelar Workshop Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO
Sehingga pemasangan banner / spanduk pada Traffic Light sangat menggangu para pengendara, yang mana fungsi dari Traffic Light sebagai pengatur laju kendaraan pada sebuah simpang secara bergantian sesuai dengan siklus penyalaan LED / Lampu Lalu Lintas. Sehingga dengan adanya banner yang terpasang pada traffic light, dapat menggangu konsentrasi para pengendara sehingga tidak fokus pada siklus penyalaan LED / Lampu Lalu Lintas.
Sebagaimana diatur dalam pasal 105 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah setiap orang yang menggunakan jalan wajib :
a. Berperilaku tertib; dan/atau
b. Mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.
Artikel Terkait
Polisi Selidiki Kasus Temuan Bayi yang Dibungkus Kardus di Pinggir Jalan Wonosalam Jombang
Antisipasi Penyalahgunaan, Kapolres Jombang Pemeriksaan Senpi dan Tes Urine Anggota
Kronologi Kecelakaan di GT Ciawi, Begini Kata Karopenmas Divisi Humas Polri
Kakorlantas Polri dan Dirut Jasa Raharja Investigasi Lokasi Tabrakan Maut di Pintu Tol Ciawi – Bogor
Polri Ungkap Kasus Tambang Timah Ilegal di Bekasi, 2 WNA Ditetapkan Tersangka