Penyidik Bareskrim Polri Ungkap TPPO dan Jaringan Judol Internasional

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Jumat, 21 Februari 2025 | 17:31 WIB
Penyidik Bareskrim Polri mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Judi Online, jaringan internasional (Divisi Humas Polri)
Penyidik Bareskrim Polri mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Judi Online, jaringan internasional (Divisi Humas Polri)

 

JAKARTA, MOCOSIK.COM - Penyidik Bareskrim Polri mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Judi Online, jaringan yang terhubung dengan server di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan sembilan orang tersangka, yakni AW (31) selaku agen grup BELKLO yang merupakan situs judol 1xbet, RNH (34) selaku supervisor operator, RW (32) selaku admin keuangan, MYT (31) selaku operator, dan RI (40) selaku member platinum. Kemudian, AT (34) selaku agen group Mimosa Situs 1XBET, DHK (37) selaku supervisor operator, FR (31) selaku operator dan WY (30) selaku admin keuangan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, kesembilan tersangka ditangkap di dua wilayah yang berbeda. Mereka mengoperasionalkan Judi Online (Judol) jaringan internasional, yakn idengan situs 1XBET yang servernya berada di Eropa. 

Baca Juga: Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online Sindikat Internasional, Aset Rp61 Miliar Berhasil Disita

"Para pelaku mendaftar sebagai agen Judi Online 1XBET dengan regional Indonesia, serta tidak menggunakan rekening miliknya sendiri. Namun menggunakan rekening milik orang lain,"terangnya dalam konferensi pers, Jumat (21/2/2025).

Untuk menjalankan aksi Judi Online, pelaku menggunakan platform sosial media untuk berkomunikasi, seperti Telegram, Skype, dan Whatsaap. Kemudian hasil keuntungan dari kegiatan Judol tersebut, para pelaku mengkonversi mata uang rupiah menjadi mata uang asing melalui beberapa money changer.

"Dari hasil kegiatan Judi Online tersebut, para pelaku memperoleh keuntungan ratusan millyar dalam kurun waktu 1 tahun,"ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun den atau denda paling banyak Rp10 miliar.

"Selain itu, juga Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,"pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Sumber: Divisi Humas Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X