JAKARTA, MOCOSIK.COM - Penyidik Bareskrim Polri mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Judi Online, jaringan yang terhubung dengan server di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan sembilan orang tersangka, yakni AW (31) selaku agen grup BELKLO yang merupakan situs judol 1xbet, RNH (34) selaku supervisor operator, RW (32) selaku admin keuangan, MYT (31) selaku operator, dan RI (40) selaku member platinum. Kemudian, AT (34) selaku agen group Mimosa Situs 1XBET, DHK (37) selaku supervisor operator, FR (31) selaku operator dan WY (30) selaku admin keuangan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, kesembilan tersangka ditangkap di dua wilayah yang berbeda. Mereka mengoperasionalkan Judi Online (Judol) jaringan internasional, yakn idengan situs 1XBET yang servernya berada di Eropa.
Baca Juga: Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online Sindikat Internasional, Aset Rp61 Miliar Berhasil Disita
"Para pelaku mendaftar sebagai agen Judi Online 1XBET dengan regional Indonesia, serta tidak menggunakan rekening miliknya sendiri. Namun menggunakan rekening milik orang lain,"terangnya dalam konferensi pers, Jumat (21/2/2025).
Untuk menjalankan aksi Judi Online, pelaku menggunakan platform sosial media untuk berkomunikasi, seperti Telegram, Skype, dan Whatsaap. Kemudian hasil keuntungan dari kegiatan Judol tersebut, para pelaku mengkonversi mata uang rupiah menjadi mata uang asing melalui beberapa money changer.
"Dari hasil kegiatan Judi Online tersebut, para pelaku memperoleh keuntungan ratusan millyar dalam kurun waktu 1 tahun,"ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun den atau denda paling banyak Rp10 miliar.
"Selain itu, juga Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,"pungkasnya.***
Artikel Terkait
Polri Tangkap Tersangka DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
Harris Turino Soroti Adanya Isu Permainan Judi Online, OJK Diminta Tindak Tegas Pengguna
Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo, Polres Lumajang Ungkap Kasus Judi Online dan Amankan 11 Pelaku
Pelaku Judi Online TiktokSadbor Alias Gunawan Ditangkap Polisi, Begini Perannya
Modus Permainan Bilyard, Polres Madiun Kota Ungkap Kasus Judi Online dan TPPO