Curi Motor Modus Dukun, Sepasang Kekasih di Ponorogo Dibekuk Polisi

photo author
- Jumat, 28 Februari 2025 | 09:20 WIB
Sepasang kekasih asal Kediri dan Magetan harus berurusan dengan hukum karena mencuri sepeda motor di Ponorogo (Humas Polres Ponorogo)
Sepasang kekasih asal Kediri dan Magetan harus berurusan dengan hukum karena mencuri sepeda motor di Ponorogo (Humas Polres Ponorogo)


PONOROGO, MOCOSIK.COM – Sepasang kekasih asal Kediri dan Magetan, kini harus berurusan dengan hukum setelah aksinya mencuri sepeda motor di Ponorogo terungkap.

Dengan berpura-pura sebagai dukun, keduanya berhasil meyakinkan korban hingga akhirnya membawa kabur kendaraan motor milik korban tersebut.

Kronologi ini bermula, ketika korban bertemu dengan AP dan SO di sebuah warung di Trenggalek. Saat berbincang, kemudian korban menceritakan, bahwa mertuanya yang tinggal di Badegan, Ponorogo sedang sakit. 

Baca Juga: Penyidik Bareskrim Polri Ungkap TPPO dan Jaringan Judol Internasional

Menanggapi hal itu, AP mengaku bisa membantu untuk menyembuhkan penyakit melalui ritual spiritual.

Untuk meyakinkan korban, AP dan SO datang ke rumahnya dan melakukan ritual sederhana, seperti menabur garam dapur dan menyalakan dupa.

Merasa percaya, korban pun mengikuti arahan mereka. Namun di balik ritual itu, ada niat jahat yang telah direncanakan.

Setelah itu, AP meminta SO untuk membeli rokok dengan meminjam motor N Max milik korban. Hal itu sebenarnya hanya alasan mereka, agar AP bisa mengetahui lokasi STNK kendaraan tersebut.

Setelah memastikan STNK ada di dalam jok motor, AP lalu mengarahkan SO untuk membawa motor tersebut pergi tanpa izin.

Satreskrim Polres Ponorogo kemudian berhasil menangkap keduanya dan mengungkap, bahwa AP merupakan residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara karena kasus pencurian dan penipuan.

"Ini sudah yang ketiga kalinya. Bahkan pelaku AP sebelumnya sudah pernah dipenjara 10 bulan untuk kasus pencurian, serta satu tahun delapan bulan untuk kasus penipuan,"terang Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, dalam konferensi pers, Kamis (27/2/2025).

Sementara itu, AP mengakui bahwa dirinya hanya berpura-pura menjadi dukun demi meyakinkan korban.

Atas perbuatannya, sepasang kekasih tersebut dijerat dengan empat Pasal sekaligus, yaitu Pasal 363 ke-4e KUHP, Pasal 362 KUHP, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 372 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengatakan, bahwa kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap modus kejahatan yang memanfaatkan kepercayaan dan kelemahan korban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Humas Polres Ponorogo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X