MOCOSIK.COM - Kabar baik bagi guru madrasah datang dari Kementerian Agama (Kemenag). Pasalnya, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah periode Januari - Februari 2025 akan cair sebelum lebaran.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amin Suyitno menyampaikan, bahwa proses pencairan tengah dipersiapkan. Surat Perintah Membayar (SPM) dibuat mulai 17 Maret 2025. Sehingga, dana TPG diharapkan telah masuk ke rekening guru madrasah pekan depan.
"Sesuai arahan Presiden Prabowo dan Menag Nasaruddin Umar, kami memastikan pencairan tunjangan profesi bagi guru madrasah berjalan sesuai jadwal,"terangnya, di Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Baca Juga: Program PPG Daljab Guru Binaan Kemenag Mulai Dibuka, Berikut Ketentuan Kelulusan Pesertanya
Amin Suyitno menyebut, ia akan menyiapkan anggaran sebesar kurang lebih Rp2 triliun yang akan cair sebelum lebaran, yakni pada tanggal 18 sampai 24 Maret 2025.
"Ini merupakan bentuk komitmen keberpihakan pemerintah, dalam hal ini Kemenag, untuk memberikan kesejahteraan dan profesionalisme guru madrasah di seluruh Indonesia,"lanjutnya.
Menurutnya, TPG bagi guru madrasah yang PNS diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai pangkat dan golongannya. Sementara tunjangan bagi guru madrasah non-ASN yang belum inpassing, saat ini akan diberikan sebesar Rp1.500.000 terlebih dahulu.
"Terkait peningkatan TPG sebesar Rp500 ribu bagi guru madrasah Non PNS non-inpassing, akan segera disusulkan setelah payung hukumnya terbit, berupa revisi PMA tentang pembayaran TPG,"kata Amin Suyitno.
"Peningkatan TPG bagi guru Non PNS non inpassing ini bertujuan untuk memberikan apresiasi dan kesejahteraan yang lebih baik bagi para guru, serta mendorong peningkatan kualitas pendidikan di madrasah seluruh Indonesia,"tambahnya.
Direktur GTK Madrasah, Thobib Al-Asyhar, menambahkan, bahwa TPG diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan, diantaranya sebagai berikut:
1. Memiliki sertifikat pendidik yang telah terdaftar dalam sistem EMIS GTK Kemenag.
2. Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
3. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal baik.
Anggaran TPG telah tersedia pada satuan kerja Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota masing-masing.
Baca Juga: Tentukan Awal Bulan Puasa, Kemenag Akan Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan 1446 H pada 28 Februari 2025
Artikel Terkait
Peringati Hari Amal Bhakti ke 79, Kemenag Jombang Gelar Gebyar Senam Guru dan Siswa RA
Kemenag Terbitkan Surat Edaran Panduan Makan Bergizi Gratis di Lingkungan Pesantren
Kemenag Buka Pelaksanaan Peserta PPG bagi 269 Ribu Guru, Ini Persyaratannya
Kemenag Umumkan Hasil Seleksi CPNS, M Ali Ramdhani: Ada 17.221 Peserta yang Lolos
Marak Informasi Hoaks Loker Seleksi Petugas Haji di Medsos, Ahmad Fauzin: Waspada, Cek Infonya di Web dan Medsos Kemenag