"Di lingkungan pertemanan sangat mempengaruhi dari perilaku anak,"imbuhnya.
Atas perbuatannya, kini empat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca Juga: Modus Permainan Bilyard, Polres Madiun Kota Ungkap Kasus Judi Online dan TPPO
Polres Jombang berkomitmen untuk terus mengungkap setiap tindak pidana demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
"Kami bersama pemerintah daerah, Kodim, dan unsur terkait lainnya akan terus bekerja keras menjaga situasi keamanan di Kabupaten Jombang,"imbau Kapolres Jombang.
Kapolres Jombang juga menghimbau kepada masyarakat, agar selalu memberikan informasi jika mengetahui adanya tindakan yang mencurigakan.
"Jika ada anak-anak bergerombol dan memakai jaket atau kaos hitam bergambar atau logo yang mengandung unsur membuat resah masyarakat, maka harap melaporkan ke petugas yang berwajib,"pungkasnya.***
Artikel Terkait
Polres Jombang Mediasi Warga yang Terlibat Aksi Tawuran Karnaval di Desa Rejosopinggir Tembelang
Satreskrim Polres Jombang Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Curat, Lima Pelaku Berhasil Diamankan
Operasi Tumpas Semeru 2024, Polres Jombang Ringkus 30 Orang Tersangka Kasus Narkoba
Jelang Pilkada 2024, Polres Jombang Siapkan 21 Personil Kawal Paslon Bupati, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu
Viral di Medsos Konvoi Bawa Sajam, 7 Anggota Gangster Oknum Selatan Kota Diringkus Polres Jombang