SAMPANG, MOCOSIK.COM – Polres Sampang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Pupuk Bersubsidi sebanyak 9,6 ton, jenis Urea dan Phonska ke Kabupaten Madiun.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono S.Pd menyampaikan, bahwa truk bermuatan Pupuk Bersubsidi itu diamankan pada 3 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, saat melintas di Jalan Raya Karang Penang Sampang.
"Kami mengamankan Pelaku penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi dengan berat sekitar 9,6 ton dengan rincian 88 sak pupuk urea dan 105 sak pupuk Phonska,"terangnya, Kamis, (10/4/ 2025).
AKBP Hartono mengungkapkan, saat petugas menghentikan truk Nopol W 8926 UA, pengemudi truk yang berinisial MF mengaku hanya mengangkut jagung.
Baca Juga: Petani Lapor Prabowo: Kami Merasa Bahagia Pupuk Sampai dengan Mudah
Karena merasa curiga dengan pengakuan sopir, kemudian petugas dari Satreskrim Polres Sampang langsung menggeledah isi muatan truk.
Saat dilakukan penggeledahan, diketahui MF (21) alamat warga Kecamatan Karang Penang, Sampang ternyata membawa Pupuk Bersubsidi.
Karena kedapatan membawa Pupuk Subsidi, lalu petugas melakukan pengecekan kelengkapan dokumennya.
"MF tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen resminya, sehingga petugas Satreskrim Polres Sampang langsung membawa sopir dan kendaraan beserta muatannya ke Mapolres Sampang,"ungkap AKBP Hartono.
Saat ini Polisi masih melakukan pendalaman dan akan memintai keterangan sejumlah saksi termasuk sopir yang diamankan, untuk segera mengungkap keberadaan pemiliknya dan jaringan penyelewengan Pupuk Subsidi itu.
Kepada awak media, Kapolres Sampang mengatakan, jika pengemudi truk inisial MF terbukti melakukan tindak pidana turut serta menyalahgunaan, penyaluran dan memperjual belikan Pupuk Bersubsidi.
Baca Juga: Tanam Padi Bersama Petani di Tuban, Presiden Apresiasi Penggunaan Pupuk Organik
MF terancam Pasal 110 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 6 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi jo Pasal 34 ayat (3) jo Pasal 23 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Artikel Terkait
Satgassus Polri Pantau Distribusi Pupuk Bersubsidi dan Bantuan Alat Mesin Pertanian di Karanganyar
Kunker Spesifik ke PT Petrokimia Gresik, Komisi IV DPR RI Soroti Anggaran, Ketersediaan dan Tata Kelola Pupuk bagi Petani
Tanggapi Keluhan Masyarakat, Pemkab Jombang Gelar Evaluasi dan Sosialisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Rajiv Apresiasi Mentan Copot Direktur dan Pecat 10 Pegawai yang Terlibat Kasus Pengadaan Pupuk Palsu
Selundupkan Pupuk Bersubsidi ke Wilayah Bojonegoro, 1 Pelaku Diringkus Polda Jatim