MOCOSIK.COM - Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat berhasil menggagalkan peredaran 47 kilogram ganja dan menangkap empat orang tersangka.
Masing-masing tersangka, yakni YYP (26), BD (22), MA (20), dan AD (20), ditangkap di dua lokasi berbeda: Jalan M Yamin, Lubuk Alung, dan Komplek Wisma Indah Lestari, Kota Padang.
Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengapresiasi keberhasilan ini dan menegaskan pentingnya sinergi dalam mitigasi peredaran narkoba.
"Bersama-sama jajaran Bareskrim akan sinergi dan akselerasi untuk penguatan mitigasi peredaran narkoba,"terangnya pada Sabtu, (26/4/2025).
Baca Juga: Ungkap Jaringan Narkoba Antar Kabupaten, 4 Pengedar Narkoba Jenis Sabu Dibekuk Polisi
Terpisah, Dirnarkoba Polda Sumatera Barat, Kombes Nico A. Setiawan mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang mobil Xenia hitam yang membawa ganja dari Padang menuju Batusangkar.
Polisi kemudian membuntuti dan menghentikan mobil tersebut di Lubuk Alung, menemukan 5 kg ganja di dalamnya, serta menginterogasi dua Pelaku yang mengaku telah menyerahkan 42 kg ganja sebelumnya. Pengembangan kasus membawa polisi ke rumah pelaku lainnya di Padang Sarai.
"Ditemukan barang bukti berupa 1 karung besar warna hijau yang berisikan 23 paket besar diduga narkotika jenis ganja di bawah kompor dapur rumah tersebut dan 1 karung besar warna putih yang berisikan 19 paket besar diduga narkotika jenis ganja di dalam kamar mandi rumah tersebut,"pungkasnya.***
Artikel Terkait
Bareskrim Polri Tangkap 60 Pelaku Peredaran Narkoba Jaringan Fredy Pratama
Ungkap Kasus Narkoba, Polres Jombang Amankan 13 Tersangka Pengedar, Barang Buktinya Fantastic
Peringatan Hari Anti Narkotika, DPC GANN Jombang Gelar Penandatanganan Tolak Narkoba Bersama Warga
Berkedok Kantor EO, Pabrik Narkoba di Malang Berhasil Digrebek Polisi
Grebek Pengedar Narkoba di Jombang, Dua Pemuda Asal Desa Sumbermulyo Diringkus Polisi