SIDOARJO, MOCOSIK.COM - Dugaan pelanggaran tata ruang dan penyerobotan sempadan sungai oleh PT Bernofarm kembali mencuat.
Pasalnya, seorang warga Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Imam Syafi’i, Rabu (4 Juni 2025), Pagi, Kembali melayangkan pengaduan resmi kepada Kapolresta Sidoarjo, agar penyelidik Bripda Dany Bramaswara segera menindaklanjuti kasus tersebut dan membuat laporan Model A.
Imam menyoroti kejanggalan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Menurutnya, terkait pemindahan saluran patusan yg dilakukan oleh pihak PT Bernofarm di lingkungan Desa Karangbong RT 03 RW 01 penyelidik Bripda Dany hanya mengandalkan satu dokumen Letter C dari warga yang tanahnya baru dibeli sebagai dasar klaim kepemilikan tanah di sekitar saluran patusan, tanpa adanya Musdes dan Perdes dan tanpa melakukan verifikasi lapangan atau meminta bukti pembanding dari pihak-pihak terkait.
Baca Juga: PLN Tambah Daya RSUD Sidoarjo, Dukung Layanan Kesehatan Lebih Andal
Menurutnya, saluran patusan di lingkungan RT 05 RW 01 yang sebelumnya terbuka kini ditutup dan dialihkan pihak perusahaan. Akibatnya, rumahnya kerap kebanjiran saat hujan deras karena saluran lama sudah tidak berfungsi.
• Pelanggaran Tata Ruang dan Dugaan Keterlibatan Oknum
Bangunan PT Bernofarm yang disoal berada di selatan Jalan Gatot Subroto masuk di wilayah Desa Tebel Barat Kecamatan Gedangan, perbatasan langsung dengan Desa Karangbong RT 01 RW 01 dan Desa Banjarkemantren Kecamatan Buduran.
Lokasinya dinilai melanggar garis sempadan sungai yang secara hukum merupakan bagian dari ruang milik negara dan tidak boleh disertifikatkan maupun dibangun di atasnya.
Imam juga menyinggung dua dokumen perizinan dari Dinas P2CKTR Sidoarjo, yakni IMB tahun 1993 dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun 2024.
Sementara itu, Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo menyatakan bahwa IMB tahun 1993 telah diterbitkan sesuai dengan peta bidang. Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan sejumlah pertanyaan. Apakah diperbolehkan membuat peta bidang maupun menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah yang berada di zona garis sempadan sungai?
Tak hanya itu, pembangunan gedung baru empat lantai milik PT Bernofarm juga dinilai janggal karena tidak dijelaskan apakah lokasinya sesuai dengan peta bidang atau tidak. Proses perizinannya pun dipertanyakan, sebab Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tetap diterbitkan, seharusnya dinas P2CKTR juga memperhatikan keberadaan zona garis sempadan sungai. Apabila ditemukan ada ketidaksesuaian, sebaiknya disampaikan ke dinas teknis lainnya.
Pertanyaan berikutnya, apakah luas bangunan dalam PBG tersebut sama seperti dalam IMB tahun 1993 yang mencapai hingga ke bibir sungai, mengingat apabila keduanya mengacu pada peta bidang? Jika ternyata PBG yang terbit pada 2024 itu tidak mencakup area hingga bibir sungai, seharusnya hal ini turut dijelaskan oleh Dinas P2CKTR dalam surat jawaban resmi kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Artikel Terkait
364 Peserta Lulus Seleksi Administrasi Calon Imam Masjid Menuju UEA
Dumas Dugaan Pemanfaatan Tanah Negara Tak Kunjung Direspon, Imam Syafi'i Pertanyakan ke Satpol PP Sidoarjo
Kapolda Jatim Lantik Pengurus PBVSI Kabupaten Sidoarjo
4 Tersangka Pencuri Pipa Stainless di Tjiwi Kimia Sidoarjo Ditangkap Polisi, Fahmi Amarullah: Hingga Lima Kali