JOMBANG, MOCOSIK.COM – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jombang menggelar Workshop SP4N LAPOR! bagi pejabat penghubung dan operator perangkat daerah, bertempat di Ruang Soero Adiningrat, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang. Rabu, (11/6/2025).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur dan dibuka oleh Kepala Dinas Kominfo Jombang, yang diwakili oleh Kepala Bidang Humas dan Komunikasi Publik, Astika Cendhana Wangi, S.STP., M.Si.
Dalam sambutannya, Astika Cendhana Wangi menegaskan pentingnya optimalisasi pelayanan pengaduan publik melalui sistem SP4N LAPOR!. Saat ini, sebanyak 54 perangkat daerah di Jombang telah terlibat dalam pengelolaan aduan masyarakat tersebut.
Baca Juga: Dinas Kominfo Jombang Gelar Penguatan Kapasitas Pengelola Platform Media Digital Perangkat Daerah
"Melalui workshop ini, kami tidak hanya ingin mempercepat tindak lanjut pengaduan, tetapi juga mendorong peningkatan jumlah laporan yang ditangani oleh masing-masing perangkat daerah. Target tahun ini, minimal 15 aduan per perangkat,"ujarnya.
Astika Cendhana Wangi menambahkan, optimalisasi ini juga diharapkan dapat mendongkrak rating pengelolaan SP4N LAPOR! di Kabupaten Jombang.
"SP4N LAPOR! kini menjadi salah satu indikator utama dalam penilaian reformasi birokrasi. Maka, peningkatan baik dari sisi kuantitas maupun kualitas tindak lanjut aduan sangat penting,"imbuhnya.
Sementara itu, Pranata Humas Ahli Pertama Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, M. Afrizal Akbar menyampaikan, bahwa capaian pengelolaan SP4N LAPOR! di Jombang mengalami peningkatan signifikan dalam setahun terakhir.
"Pada 2023, Pemkab Jombang menerima 239 aduan yang seluruhnya telah ditindaklanjuti dengan rata-rata respons selama enam hari kerja. Tahun 2024, terjadi lonjakan menjadi 625 aduan, dengan 548 aduan selesai dan 41 laporan diarsipkan. Rata-rata waktu tindak lanjut kini hanya 1,8 hari kerja,"jelasnya.
Menurut Afrizal, kanal aduan masyarakat kini semakin beragam, mulai dari website, aplikasi Android, tatap muka, hingga media sosial seperti Instagram.
"Statistik ini penting dianalisis sebagai dasar kebijakan kepala daerah. Kita bisa mengetahui kanal mana yang paling efektif dalam menjaring aspirasi publik,"ungkapnya.
Dari sisi regulasi, pengelolaan SP4N LAPOR kini mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2025 yang menggantikan Permen Nomor 24 Tahun 2014.
Regulasi baru ini dirancang untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem pengelolaan pengaduan di seluruh instansi pemerintah.
Artikel Terkait
Event Jombang Fest 2024, Dinas Kominfo Gelar Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal di Alun Alun
Dinas Kominfo Jombang Sosialisasi Aduan Masyarakat Melalui Call Center 112
Jelang Idul Fitri 2025, Kominfo Jombang Ngopi Bareng Bersama Ratusan Media Cetak dan Online
Dinas Kominfo Jombang Siap Dukung Publikasi Program 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati
Apel Kerja Rutin, Kepala Dinas Kominfo Jombang Endro Wahyudi: Tingkatkan Disiplin Kerja