Afrizal juga mengapresiasi langkah Pemkab Jombang yang telah memperbarui Keputusan Bupati terkait pengelolaan SP4N LAPOR.
"Operator harus rutin memantau sistem. Setiap aduan harus segera dijawab dan ditindaklanjuti. Bahkan aduan di luar platform SP4N LAPOR perlu dicatat secara manual agar tetap tercatat secara resmi,"tegasnya.
Dengan dukungan kebijakan dan peningkatan kompetensi operator, Kabupaten Jombang diharapkan dapat terus mengembangkan layanan pengaduan publik yang transparan, cepat, dan responsif.***
Artikel Terkait
Event Jombang Fest 2024, Dinas Kominfo Gelar Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal di Alun Alun
Dinas Kominfo Jombang Sosialisasi Aduan Masyarakat Melalui Call Center 112
Jelang Idul Fitri 2025, Kominfo Jombang Ngopi Bareng Bersama Ratusan Media Cetak dan Online
Dinas Kominfo Jombang Siap Dukung Publikasi Program 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati
Apel Kerja Rutin, Kepala Dinas Kominfo Jombang Endro Wahyudi: Tingkatkan Disiplin Kerja