SURABAYA, MOCOSIK.COM – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap group WhatsApp (WA) "INFO VID" yang digunakan untuk menyebarkan konten pornografi dan mencari pasangan sesama jenis (Gay).
Dari penggerebekan tersebut, empat orang diamankan, termasuk seorang petani asal Kudu Jombang.
Empat tersangka yang ditangkap yakni MI (21) warga Gubeng Surabaya, NZ (24) warga Tambaksari Surabaya, FS (44) warga Dukuh Pakis Surabaya, dan S (66), petani asal Kudu, Kabupaten Jombang.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan netizen di media sosial soal grup Facebook bertema“Gay Tuban - Lamongan - Bojonegoro”yang ramai diperbincangkan karena konten tidak senonoh.
"Dari situ, penyelidikan mengarah pada grup WhatsApp 'INFO VID' yang ternyata dijadikan sarana untuk menyebar konten pornografi dan mencari pasangan sesama jenis,"terangnya saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (13/6/2025).
Menurut Kombes Abast, MI adalah orang pertama yang memulai aktivitas ini dengan membagikan tautan Grup WhatsApp dari grup Facebook pada Januari 2025. Disusul NZ pada Februari, FS pada Maret, dan S pada Mei 2025.
"Para pelaku aktif membagikan video dan foto-foto berisi konten pornografi dalam grup tersebut,"tegasnya.
Puncak aktivitas terjadi pada 2 Juni 2025, saat sejumlah video dan gambar cabul disebar dalam grup.
Kasubdit II Siber, Kompol Nandu Dyanata menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tindakan mereka dilakukan untuk mencari pasangan sesama jenis.
"Motifnya murni mencari kenalan atau pasangan, tapi dilakukan dengan cara menyebarkan konten melanggar hukum,"jelasnya.
Kompol Noviar Anindhita menyebut, grup WhatsApp“INFO VID”berisi sekitar 300 anggota, sementara grup Facebook tempat awal perekrutan mencapai 11.400 anggota.
Dari tangan tersangka, polisi menyita empat unit ponsel, belasan akun Facebook dan WhatsApp, serta tangkapan layar berisi konten cabul yang tersimpan dalam perangkat masing-masing.
Para pelaku kini dijerat Pasal berlapis, termasuk: UU ITE (Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1), UU Pornografi** (Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008), UU Perlindungan Anak (Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016).
Artikel Terkait
Operasi Ketupat Semeru 2025 Ditpolairud Polda Jatim Siagakan Tim SAR
Bukti Nyata Dukung Asta Cita, SDM Polda Jatim Diganjar Berbagai Penghargaan
Operasi Pekat II Semeru 2025, Polda Jatim Berhasil Ungkap 1.198 Kasus Pemberantasan Premanisme
Polda Jatim Dukung Penuh Bromo KOM 2025, 1.500 Cyclist Ramaikan Event Wisata Sepeda Terbesar di Indonesia
Polda Jatim Tetapkan Bos Sentosa Seal Jadi Tersangka Penggelapan Ijazah, 108 Dokumen Disita