Imam Syafi'i Minta Ombudsman RI Jatim Tindak Tegas dan Audit HGB Dugaan Pelanggaran PT Bernofarm Sidoarjo

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Rabu, 2 Juli 2025 | 13:42 WIB
PT Bernofarm, sebuah perusahaan farmasi ternama yang beroperasi di Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo menuai polemik (Redaksi)
PT Bernofarm, sebuah perusahaan farmasi ternama yang beroperasi di Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo menuai polemik (Redaksi)

 

SIDOARJO, MOCOSIK.COM - Dugaan pelanggaran berat tata ruang kembali mencuat di Kabupaten Sidoarjo. Kali ini menimpa PT Bernofarm, sebuah perusahaan farmasi ternama yang beroperasi di Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo.

Imam Syafi’i, salah satu warga Desa Karangbong melaporkan secara resmi ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, terkait sederet kejanggalan mulai dari pemanfaatan sempadan sungai tanpa izin, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)Tahun 1993 luasnya samapi di zona garis sempadan sungai / mepet bibir sungai, hingga perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) yang diduga cacat prosedur.

Dalam laporannya, Imam menyampaikan, bahwa perusahaan tersebut telah mendirikan gedung baru 4 lantai sejak 2023, Ijin nya terbit 3 Januari 2024, Hal ini secara terang-terangan melanggar PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002, yang mewajibkan PBG terbit sebelum konstruksi dimulai.

Baca Juga: Terjaring OTT di Restoran Cepat Saji, 2 Kades dan Eks Kades Diduga Jual Beli Jabatan Perangkat Desa Sidoarjo

"Pembangunan gedung sebelum PBG itu sudah cukup untuk menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah,"tegas Imam.

Bukan hanya soal PBG. Imam juga menyoroti bahwa sebagian bangunan dan pagar PT Bernofarm diduga berdiri di atas tanah sempadan sungai Afvour.

Padahal, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air melarang aktivitas pembangunan di zona sempadan sungai.

"Patok batas belum dipasang, baliho peringatan juga belum. Padahal ini sudah saya minta sejak tahun lalu,"tambah Imam.

Ironisnya, dalam sebuah berita acara tanggal 20 Juni 2025, Kabid Pengairan Dinas PU-BMSDA Sidoarjo justru menyatakan bahwa pagar tersebut“tidak bermasalah” selama tidak ada perubahan.

Pernyataan ini bertolak belakang dengan pernyataan beliau sebelumnya melalui pesan WhatsApp pada Maret 2024 yang menyebut sempadan kurang lebih sekitar 10 meter dan tidak ada rekomendasi teknis yang dikeluarkan.

Tiga kali rapat koordinasi antar-OPD sudah digelar oleh Pemkab Sidoarjo sejak Januari 2025. Namun hingga saat ini, Imam selaku pelapor belum pernah menerima hasil rapat, notulensi, atau tindak lanjut resmi dari pertemuan tersebut.

"Kami warga hanya dijadikan penonton. Pemerintah tidak transparan dan tidak serius menegakkan aturan,"kata Imam dengan nada geram.

Imam juga mengungkapkan, bahwa Satpol PP Kabupaten Sidoarjo sempat memeriksa PT Bernofarm tanpa melibatkan dinas pemangku. Anehnya, hasil pemeriksaan itu justru menyatakan bahwa pagar perusahaan tidak bermasalah hanya berdasarkan IMB tahun 1993 dan SK Pemdes Tebel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X