Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup, bahkan hukuman mati.
Polres Pasuruan Kota kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
"Pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh polisi. Kami butuh peran aktif warga untuk mewujudkan Pasuruan yang bersih dari narkotika,"tegas Iptu Arief.***
Artikel Terkait
Laka Kerja di PT Platinum Cemerlang Indonesia (PCI) Jombang Tewaskan Warga Pasuruan
Kasus Pembunuhan Tukang Las di Purwosari Pasuruan Terungkap, Tersangka Digrebek Polisi Dirumahnya
Polres Pasuruan Kota Komitmen Berantas Premanisme di Kawasan Industri, Berkas Kasus Tiga Preman Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polri Ungkap Kasus Peredaran Sianida Ilegal di Surabaya dan Pasuruan, 6.000 Drum Berhasil Diamankan
Polres Pasuruan Optimalkan Layanan 110, Kapolres: Identitas Pelapor Dijamin Aman