SIDOARJO, MOCOSIK.COM – Merasa laporannya tak kunjung ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, Imam Syafi’i, warga Desa Karangbong, melayangkan aduan langsung ke Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Timur, terkait dugaan pelanggaran sempadan sungai oleh PT Bernofarm di Desa Tebel Barat, Kecamatan Gedangan.
Bahkan informasi terkini, Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah melimpahkan pengaduan Imam Syafi'i kepada Inspektorat Kabupaten Sidoarjo sesuai surat Sekretaris Inspektorat Provinsi Jawa Timur Tanggal 22 Juli 2025 Nomor: 700.1.2.4/2205/060.1/2025 Perihal Pelimpahan Penanganan Pengaduan Masyarakat, sebagaimana telah diatur dalam Bab III huruf C PerMenPAN Nomor: PER/05/M.PAN/4/2009 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat Bagi Instansi Pemerintah.
Apabila permasalahan yang disampaikan mengenai penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Pemerintah, maka penyalurannya ditujukan kepada APIP instansi terlapor atau instansi Pemerintah yang berwenang, agar dapat segera ditangani dengan tembusan kepada pimpinan instansi atau unit kerja instansi terkait untuk mendapatkan perhatian.
Baca Juga: Komisi D DPRD Sidoarjo Kunjungi Dishub Jombang, Bahas Strategi Pengelolaan Parkir
"Perusahaan besar itu diduga melanggar aturan jarak minimal sempadan saluran sungai/irigasi. Namun tindakan yang diambil justru dinilai setengah hati,"kata Imam, Sabtu (26/7/2025).
Melalui surat resmi dari Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR), kepada PT Bernofarm diduga hanya diminta merevisi dokumen SKRK dan PBG, serta revisi design bangunan barunya.
"Sedangkan bangunan lama dan pagar permanen yang diduga juga berdiri di sempadan irigasi tersebut, mungkin melanggar tidak tersentuh penertiban,"lanjut Imam.
Sementara itu, Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo dalam suratnya kepada PT Bernofarm tertanggal 29 Juni 2025, Nomor 000/1306/438.5.4/2025 menyatakan bahwa dilokasi tersebut termasuk saluran irigasi 2 memiliki kedalaman dua meter dan sempadannya 2 meter.
Pada poin 3 disebutkan, bahwa terhadap bangunan yang masih dalam pengerjaan dilakukan revisi desain agar menyesuaikan dengan dokumen SKRK dan PBG.
"Mengapa hanya berfokus pada bangunan yang masih dalam pengerjaan (bangunan baru)? Padahal di lokasi tersebut telah berdiri juga bangunan lama dan pagar yang berada mepet bibir sungai Afvour. Oleh karena itu, tidak cukup hanya dilakukan revisi terhadap bangunan baru, tapi bangunan lama dan pagar pun wajib diproses dengan pendekatan hukum yang sama,"tegasnya.
Lebih lanjut, Imam mengatakan, langkah yang dilakukan hanya sebatas revisi dokumen SKRK dan PBG tidak menyentuh pokok persoalan, yakni dugaan penyerobotan tanah sempadan sungai oleh PT Bernofarm.
"Harusnya ada langkah penertiban fisik, atau pembatalan izin sebelumnya (SKRK, PBG tahun 2024 dan IMB tahun 1993), karena telah digunakan untuk melegitimasi pendirian bangunan di kawasan yang seharusnya dilindungi,"ungkap Imam.
Menurutnya, keterangan dari Dinas P2CKTR juga berubah-ubah. Awalnya menyatakan bahwa PBG sudah sesuai dengan SKRK dan SIMBG, tapi setelah pertemuan justru menyatakan perlu revisi sesuai Permen PUPR.
Artikel Terkait
Dituding Pecat Honorer Sepihak, Kepala Disporapar Sidoarjo: Tidak Benar!
Dituding Pecat Honorer Sepihak, Kepala Disporapar Sidoarjo: Tidak Benar!
Terjaring OTT di Restoran Cepat Saji, 2 Kades dan Eks Kades Diduga Jual Beli Jabatan Perangkat Desa Sidoarjo
Imam Syafi'i Minta Ombudsman RI Jatim Tindak Tegas dan Audit HGB Dugaan Pelanggaran PT Bernofarm Sidoarjo
Tak Terima Diteriaki Gangster, Remaja Ini Jadi Korban Pengeroyokan di Depan PG Candi Sidoarjo