JAKARTA, MOCOSIK.COM – Pemerintah resmi menetapkan sebanyak 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama untuk tahun 2026.
Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan.
Pengumuman tersebut disampaikan setelah rapat tingkat menteri dan dipaparkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/9/2025).
"Untuk tahun 2026, total hari libur nasional adalah 17 hari, sedangkan cuti bersama sebanyak delapan hari,"ujar Pratikno.
Baca Juga: Kemenag Umumkan 4.155 Calon PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024
Menurutnya, penetapan hari libur nasional sudah diatur melalui peraturan perundang-undangan. Sementara itu, cuti bersama diputuskan melalui koordinasi lintas kementerian agar sinkron dengan kebutuhan masyarakat.
"Cuti bersama tahun 2026 ditempatkan berdampingan dengan hari besar keagamaan dan nasional,"tambahnya.
Adapun rincian cuti bersama 2026 ditetapkan pada:
• 16 Februari, berdekatan dengan Tahun Baru Imlek
• 18 Maret, berdekatan dengan Hari Raya Nyepi
• 20, 23, dan 24 Maret, berdekatan dengan Idul Fitri
• 15 Mei, berdekatan dengan Kenaikan Yesus Kristus
• 28 Mei, berdekatan dengan Idul Adha
Artikel Terkait
Kemenag Luncurkan Kursus Bahasa Inggris untuk 300 Guru MI, Begini Cara Daftarnya
Dandim 0814 Jombang Beri Wawasan Kebangsaan ke Ratusan ASN Kemenag di Wonosalam
Kemenag Buka Seleksi Calon Anggota BAZNAS Periode 2025–2030
Komisi VIII DPR RI Setujui Usulan Kenaikan Anggaran Kemenag TA 2026
Sekjen Kemenag Lantik 18 Pejabat Eselon III, Tegaskan Loyalitas dan Komitmen