• 24 Desember, berdekatan dengan Natal
Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pembagian hari libur nasional disusun secara adil untuk seluruh umat beragama di Indonesia.
"Islam lima kali hari liburnya, Kristen dan Katolik empat kali, kemudian Hindu satu kali, Buddha satu kali, dan Khonghucu satu kali. Jadi penyebarannya merata, sehingga semua pihak bisa lebih menikmati dan menerima,"ungkap Nasaruddin.
Keputusan ini resmi ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.***
Artikel Terkait
Kemenag Luncurkan Kursus Bahasa Inggris untuk 300 Guru MI, Begini Cara Daftarnya
Dandim 0814 Jombang Beri Wawasan Kebangsaan ke Ratusan ASN Kemenag di Wonosalam
Kemenag Buka Seleksi Calon Anggota BAZNAS Periode 2025–2030
Komisi VIII DPR RI Setujui Usulan Kenaikan Anggaran Kemenag TA 2026
Sekjen Kemenag Lantik 18 Pejabat Eselon III, Tegaskan Loyalitas dan Komitmen