Pemerintah Resmi Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2026

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Sabtu, 20 September 2025 | 07:51 WIB
Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan. (Kemenag)
Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan. (Kemenag)

• 24 Desember, berdekatan dengan Natal

Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pembagian hari libur nasional disusun secara adil untuk seluruh umat beragama di Indonesia.

"Islam lima kali hari liburnya, Kristen dan Katolik empat kali, kemudian Hindu satu kali, Buddha satu kali, dan Khonghucu satu kali. Jadi penyebarannya merata, sehingga semua pihak bisa lebih menikmati dan menerima,"ungkap Nasaruddin.

Keputusan ini resmi ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X