PAMEKASAN, MOCOSIK.COM – Polres Pamekasan berhasil mengamankan 19 tersangka dari 14 kasus penyalahgunaan narkoba selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 yang digelar 30 Agustus hingga 10 September lalu.
Wakapolres Pamekasan Kompol Hendry Soelistiawan didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Agus Suyanto dan Kasi Humas AKP Jupriadi menjelaskan, dari total tersangka tersebut, 14 orang berperan sebagai pengedar dan lima lainnya pengguna.
"Sebanyak 11 tersangka merupakan pengedar sabu, tiga lainnya pengedar pil ekstasi. Sementara lima tersangka lainnya adalah pengguna sabu,"kata Hendry dalam konferensi pers di Gedung Tatag Trawang Tungga, Rabu (17/9/2025).
Baca Juga: Diduga Cabuli Anak Usia 14 Tahun, Seorang Ayah Tiri di Pamekasan Diringkus Polisi
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 24,87 gram dan 66 butir pil ekstasi.
Para pengedar dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup.
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 digelar sebagai upaya pemberantasan peredaran narkotika sekaligus menjaga kondusivitas pasca HUT ke-80 RI di Kabupaten Pamekasan.***
Artikel Terkait
Polres Jombang Grebek Dua Lokasi Peredaran Miras Ilegal, 916 Botol Disita
Polres Tulungagung Tangkap Provokator Rusuh, Ternyata Terlibat Penyerangan Mapolres Kediri Kota
Polres Kediri Kota Tahan Dua Mahasiswa Pelaku Pelempar Bom Molotov, Total 26 Tersangka Aksi Anarkis
Polres Jombang Bekuk Penjual Arak di Kabuh, 115 Botol Siap Edar Disita
Polres Gresik Ungkap Kasus Asusila Sesama Jenis Terhadap Anak di Bawah Umur