Hal senada juga disampaikan Kepala Bidang Lalulintas Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo, Dwi Tjahyo Mardisunu bahwa jalan yang dimaksud bukan dinaikkan menjadi jalan provinsi, namun masi tetap jalan kabupaten. Hanya penetapan kelas jalan yg menetapka secara aturan adalah Gubernur.
Dengan demikian, warga tidak perlu khawatir akan adanya perubahan status yang berpotensi merugikan.
Rencana peningkatan kelas jalan ini pada dasarnya bertujuan untuk memperkuat konektivitas dan memperlancar distribusi logistik di wilayah Sidoarjo.
Namun, dinamika yang muncul di masyarakat menunjukkan bahwa partisipasi publik tetap menjadi aspek penting dalam setiap kebijakan infrastruktur.***
Artikel Terkait
Truk Bertonase Besar Langgar Aturan, Warga Desa Karangbong Minta Polda Jatim Tindak Tegas
Warga Karangbong Desak Dishub Sidoarjo Pasang Rambu Kelas Jalan
Respon Keluhan Warga, Inspektorat Sidoarjo Instruksikan PDAM Delta Tirta Perbaiki Paving di Karangbong
Respon Cepat Keluhan Warga, Inspektorat Sidoarjo Instruksikan PDAM Delta Tirta Perbaiki Paving di Karangbong
Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Karangbong Keluhkan Jalan Rusak Pasca Pemasangan Pipa PDAM Delta Tirta