JAKARTA, MOCOSIK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dan menahan lima orang tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, tahun anggaran 2021–2024.
Lima tersangka tersebut adalah ROS, Direktur CV Ronggo; AAR, Direktur CV Karunia; TG, pemilik CV Citra Bangun Persada; MAS, Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari; serta AFB, Direktur PT Badja Karya Nusantara.
Mereka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025, dan dititipkan di Rutan Cabang KPK Merah Putih di Jakarta.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka lain dalam perkara ini, yaitu KS, Bupati Situbondo periode 2021–2025, dan EPJ, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Baca Juga: KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Katalis Pertamina, Ternyata Sekeluarga
Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 31 Oktober 2025.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pada tahun 2021, Dinas PUPP Pemkab Situbondo mengadakan lelang proyek pengerjaan konstruksi yang semula direncanakan menggunakan dana program PEN.
Namun, setelah perjanjian peminjaman daerah dibatalkan, pembiayaan dialihkan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Selama proses lelang berlangsung, KS selaku Bupati Situbondo diduga meminta“uang investasi”atau“ijon”sebesar 10 persen dari nilai proyek, sementara EPJ meminta komitmen fee sebesar 7,5 persen sebagai imbalan atas pengkondisian proyek.
Sebagai imbalan atas pemenangan proyek, para rekanan menyerahkan sejumlah uang kepada KS dan EPJ.
Berdasarkan hasil penyidikan KPK, pemberian tersebut antara lain berasal dari:
• ROS sebesar Rp780,9 juta
• TG sebesar Rp1,60 miliar
Artikel Terkait
KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Pemprov Jatim, Total 21 Orang Jadi Tersangka
KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE, Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN Senilai Rp240 Miliar
Yogyakarta Jadi Tuan Rumah HAKORDIA 2025, KPK Ajak Seluruh Elemen Bangsa Satukan Aksi Basmi Korupsi
Pemkab Jombang Tegaskan Integritas ASN, Perluas Wajib Lapor LHKPN Sesuai Arahan KPK
Wakil Ketua KPK Beberkan 51 Persen Kasus Korupsi di Indonesia Libatkan Pejabat Daerah