• AAR sebesar Rp1,33 miliar
• MAS dan AFB sebesar Rp500 juta
Atas perbuatannya, para tersangka sebagai pihak pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***
Artikel Terkait
KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Pemprov Jatim, Total 21 Orang Jadi Tersangka
KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE, Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN Senilai Rp240 Miliar
Yogyakarta Jadi Tuan Rumah HAKORDIA 2025, KPK Ajak Seluruh Elemen Bangsa Satukan Aksi Basmi Korupsi
Pemkab Jombang Tegaskan Integritas ASN, Perluas Wajib Lapor LHKPN Sesuai Arahan KPK
Wakil Ketua KPK Beberkan 51 Persen Kasus Korupsi di Indonesia Libatkan Pejabat Daerah