Kemenag Gandeng LPSK Teken Kerja Sama Lindungi Saksi dan Pelapor Korupsi

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Jumat, 12 Desember 2025 | 17:00 WIB
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Inspektur Jenderal Kemenag Khairunas dan Ketua LPSK Achmadi (kemenag.go.id)
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Inspektur Jenderal Kemenag Khairunas dan Ketua LPSK Achmadi (kemenag.go.id)

 

 

JAKARTA, MOCOSIK.COM – Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah progresif dalam penguatan upaya pemberantasan korupsi dengan menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang perlindungan bagi saksi, pelapor, saksi pelaku, dan/atau ahli dalam penanganan tindak pidana korupsi di lingkungan Kemenag.

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Inspektur Jenderal Kemenag Khairunas dan Ketua LPSK Achmadi, disaksikan Menteri Agama Nasaruddin Umar serta Pimpinan KPK Fitroh Rohcahyanto.

Agenda ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang digelar di Auditorium H.M. Rasjidi, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya kerja sama ini untuk memberikan rasa aman bagi para aparatur sipil negara (ASN) yang ingin melapor. 

Baca Juga: Prabowo Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren, Kemenag Siap Tuntaskan Tahun Ini

"Jangan ragu-ragu lagi. Baik pelapor maupun korban akan mendapatkan perlindungan,"ujarnya usai kegiatan.

Menag menyebut perlindungan saksi tidak hanya berkaitan dengan kasus korupsi, tetapi juga perkara sensitif seperti gugatan perceraian dan masalah kewarisan yang membutuhkan jaminan keamanan bagi para saksi.

Ia mengungkapkan, sepanjang 2025 Inspektorat Jenderal menerima lebih dari 1.300 aduan masyarakat, menunjukkan tingginya partisipasi publik dalam mengawasi kementerian tersebut.

Sementara itu, Ketua LPSK Achmadi menyoroti besarnya risiko yang dihadapi saksi dan pelapor, mulai dari ancaman potensial seperti intimidasi hingga ancaman faktual berupa kekerasan fisik atau kriminalisasi.

Ia menyebut, LPSK siap memberikan perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, hingga pendampingan hukum.

"Perlindungan terhadap saksi pelaku itu sangat penting dan menjadi pintu masuk untuk mengungkap suatu tindak pidana secara menyeluruh,"tegas Achmadi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X