Setelah berulang kali gagal memenuhi komitmen, barulah pada 11 Desember 2025 keluarga mengevakuasi Suwarti ke rumah anaknya di Desa Pulorejo dengan pendampingan Kasun Maijo.
Langkah ini dianggap sebagai solusi sementara, tetapi tidak menghapus fakta bahwa keluarga sebelumnya lalai menjalankan tanggung jawab moral dan hukum terhadap lansia.
Kasus Suwarti mencerminkan problem struktural, yakni lemahnya pengawasan keluarga, lambatnya kesadaran sosial, dan pentingnya intervensi negara untuk memastikan hak-hak lansia agar tidak terabaikan.
Dinas Sosial Jombang menegaskan akan terus memantau kondisi Suwarti, namun evaluasi mendalam terhadap mekanisme penanganan lanjutan juga menjadi keharusan agar kasus serupa tidak terulang.***
Artikel Terkait
Pemkab Jombang dan Kejari Perkuat Sinergi Berantas Korupsi di FGD HAKORDIA 2025
Sekda Jombang Hadiri Wisuda Tahfidz Juz 30, Tekankan Pentingnya Fondasi Moral Generasi Muda
Bapenda Jombang Sosialisasikan Opsen PKB dan BBNKB kepada Warga Mojoagung
Pemkab Jombang Sabet Penghargaan IGA 2025 Kategori "Sangat Inovatif"
Dinas Sosial Jombang Tegaskan Pentingnya Izin PUB untuk Cegah Penyalahgunaan Donasi
Perkuat Ekosistem Agribisnis, Dinas Pertanian Jombang Gelar Temu Bisnis dan Pelatihan Kelembagaan 2025