Ketika diminta menunjukkan bukti resmi atau dasar hukum, Busahra berkelit. Ia berdalih bukti ada di rumahnya, alasan yang dinilai tak masuk akal dan jauh dari standar pengelolaan wisata profesional.
Setelah didesak, ia akhirnya memberikan kwitansi tulisan tangan tanpa stempel, tanpa kop desa, dan tanpa legitimasi hukum apa pun.
Ironisnya, saat rombongan menyebut kemungkinan melapor ke pihak berwajib, respons yang muncul justru bernada menantang.
“Silakan laporkan, saya tidak takut,” ujarnya dengan sikap jumawa.
Demi keselamatan dan kondisi psikologis para lansia yang sudah ketakutan, rombongan akhirnya terpaksa menyerahkan uang tersebut agar bisa meninggalkan lokasi.
Keputusan pahit itu diambil bukan karena kerelaan, melainkan demi menghindari risiko yang lebih besar.
Peristiwa ini menyisakan pertanyaan serius:
Sejak kapan warga sipil memiliki kewenangan menahan kendaraan wisata dan memungut biaya pengawalan tanpa dasar hukum yang jelas?
Apakah praktik seperti ini dibiarkan terjadi? Ataukah sudah menjadi rahasia umum yang luput dari pengawasan?
Banyuwangi selama ini dikenal sebagai destinasi wisata unggulan dengan pesona alam kelas dunia.
Namun kejadian ini menjadi tamparan keras bagi citra pariwisata daerah, sekaligus alarm bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan.
Jika praktik dugaan pemalakan semacam ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin wisatawan akan berpikir dua kali untuk berkunjung. Keindahan alam tak akan berarti apa-apa jika rasa aman tidak dijamin.
Dugaan pemalakan terjadi di Bangsring Underwater Banyuwangi saat bus wisatawan asal Surabaya ditahan dan diminta uang pengawalan, meninggalkan trauma dan sorotan tajam pada pengelolaan keamanan wisata.***
Artikel Terkait
Kapolresta Banyuwangi Lepas Atlet Bola Voli U 15 Bertanding di Kejurprov Jatim Sidoarjo
Polda Jatim Sukses Gelar EJRF 2025 di Pantai Marina Boom Banyuwangi
Operasi Ketupat Semeru 2025, Polresta Banyuwangi Gelar Tes Urine Bagi Sopir Bus Jelang Arus Mudik
Forkopimda Jatim Tinjau Arus Mudik di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi
Operasi Pekat Semeru 2025, Polresta Banyuwangi Ungkap 25 Kasus dan Amankan 37 Tersangka