Kronologi Terbongkarnya Rumah Kontrakan di Jombang yang Dijadikan Kebun Ganja

photo author
- Senin, 15 Desember 2025 | 17:51 WIB
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan saat interogasi pelaku penanaman ladang ganja di Desa Mojongapit (Rudiyanto)
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan saat interogasi pelaku penanaman ladang ganja di Desa Mojongapit (Rudiyanto)

 

JOMBANG, MOCOSIK.COM – Terbongkarnya rumah kontrakan di Dusun/Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, yang dijadikan lokasi penanaman ganja bermula dari pengembangan penyelidikan Satresnarkoba Polres Jombang.

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan mengungkapkan, aparat awalnya menerima informasi dan petunjuk dari pengungkapan kasus narkotika sebelumnya.

Dari hasil pendalaman tersebut, polisi mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan yang terlihat tertutup dan jarang berinteraksi dengan warga sekitar.

"Berdasarkan pengembangan penyelidikan, kami mendapati indikasi kuat adanya penyalahgunaan narkotika jenis ganja di lokasi tersebut,"terangnya. 

Baca Juga: Rumah Kontrakan di Mojongapit Jombang Disulap Jadi Kebun Ganja, Polisi Amankan 110 Batang dalam Pot

Setelah melakukan pemantauan dan pengumpulan bukti awal, petugas Satresnarkoba kemudian melakukan penggerebekan ke rumah kontrakan tersebut.

"Saat penggerebekan berlangsung, seorang pria berinisial R berada di dalam rumah dan langsung diamankan tanpa perlawanan,"kata AKBP Ardi Kurniawan.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan menyeluruh di dalam rumah. Hasilnya, polisi dibuat terkejut karena dua dari tiga kamar tidur disulap menjadi greenhouse untuk menanam ganja dengan sistem pot.

"Lampu, ventilasi, serta pengaturan ruang sengaja dibuat untuk menunjang pertumbuhan tanaman terlarang tersebut,"ungkapnya.

Tak hanya itu, area dapur dan kebun belakang rumah juga dimanfaatkan sebagai lokasi penanaman tambahan. Dari seluruh lokasi, polisi menemukan lebih dari 110 batang tanaman ganja dalam berbagai ukuran.

"Selain tanaman ganja segar, petugas juga mengamankan ganja kering dengan berat mencapai 5,3 kilogram, serta sejumlah toples berisi ganja yang diduga direndam untuk proses tertentu. Seluruh barang bukti langsung disita dan diamankan,"ujar AKBP Ardi Kurniawan.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku R mengaku baru satu kali melakukan panen ganja. Namun demikian, pihak kepolisian tidak langsung mempercayai keterangan tersebut dan masih melakukan pendalaman.

"Pengakuan sementara yang bersangkutan baru satu kali panen, tetapi hal ini masih kami dalami, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain,"tegas AKBP Ardi Kurniawan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X