JOMBANG, MOCOSIK.COM – Penjabat (PJ) Kepala Desa Kampungbaru, Daniel Danang Darmawan, S.E, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat desa, guna membahas arah kebijakan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa ke depan.
Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Kampungbaru dan dihadiri berbagai unsur masyarakat, serta pemangku kepentingan desa. Rabu, (31/12/2025) malam.
Dalam Musdes tersebut, terdapat sejumlah agenda strategis yang dibahas dan ditetapkan bersama, di antaranya Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2020–2027, Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026, penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026, serta penyampaian laporan realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025.
Baca Juga: Camat Plandaan Hadiri Peringatan Isra Mi'raj dan Santunan Anak Yatim di Desa Kampungbaru
Pj Kepala Desa Kampungbaru, Daniel Danang Darmawan, S.E dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Musdes merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang bertujuan menjamin proses perencanaan dan penganggaran desa berjalan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel.
"Musyawarah Desa ini menjadi wadah bagi seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, memberikan masukan, serta ikut mengawasi jalannya pembangunan desa. Setiap perubahan dan penetapan yang dilakukan harus benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat Kampungbaru,"ujar Daniel.
Perubahan RPJMDes Tahun 2020–2027 dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika pembangunan, kondisi aktual desa, serta kebijakan pemerintah yang berkembang.
"Penyesuaian ini diharapkan mampu menyelaraskan visi pembangunan desa dengan kebutuhan riil masyarakat hingga akhir masa perencanaan,"ungkap Daniel.
Sementara itu, lanjut Daniel, perubahan RKPDes Tahun 2026 difokuskan pada penyempurnaan program dan kegiatan prioritas desa yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran mendatang.
"Program-program tersebut disusun dengan mempertimbangkan hasil musyawarah, skala prioritas, serta kemampuan keuangan desa,"ujarnya.
Pada agenda penetapan APBDes Tahun 2026, forum Musdes menyepakati struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa yang akan menjadi dasar pelaksanaan seluruh kegiatan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa.
"Selain perencanaan ke depan, Musdes juga membahas laporan realisasi APBDes Tahun 2025. Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah desa atas penggunaan anggaran selama satu tahun berjalan,"kata Daniel.
Artikel Terkait
Kecamatan Plandaan Raih Penghargaan Implementasi SAKIP Terbaik pada Jombang Bureaucracy Awards 2025
Sinergi Cegah Narkoba, Camat Plandaan Hadiri Tabligh Akbar Bersama Polres Jombang
Cegah DBD, Camat Plandaan Gandeng Puskesmas Gelar PSN di Desa Karangmojo dan Jatimlerek
Perkuat Pelayanan Publik, Dua Perangkat Desa Klitih Plandaan Jombang Resmi Dilantik
Jalan Gelap Berujung Maut, Pasutri Tewas Tabrakan di Desa Darurejo Plandaan Jombang