Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Omzet Ratusan Miliar

photo author
- Jumat, 2 Januari 2026 | 19:46 WIB
Dittipidum Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan perjudian online (judol) berskala internasional  (Divisi Humas Polri)
Dittipidum Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan perjudian online (judol) berskala internasional (Divisi Humas Polri)

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Dittipidum Bareskrim Polri memastikan akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk pemeriksaan forensik digital, serta berkoordinasi dengan perbankan, Kominfo, PPATK, dan Kejaksaan agar penegakan hukum berjalan tuntas.

Polri juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian online dalam bentuk apa pun dan aktif melaporkan jika menemukan indikasi judi online di lingkungan sekitar.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Divisi Humas Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X