Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Dittipidum Bareskrim Polri memastikan akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk pemeriksaan forensik digital, serta berkoordinasi dengan perbankan, Kominfo, PPATK, dan Kejaksaan agar penegakan hukum berjalan tuntas.
Polri juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian online dalam bentuk apa pun dan aktif melaporkan jika menemukan indikasi judi online di lingkungan sekitar.***
Artikel Terkait
Hukum Jika Menafkahi Keluarga dari Uang Hasil Judi Slot, Simak Penjelasan Berikut Ini
Bikin Resah Masyarakat, Arena Judi Sabung Ayam di Nganjuk Dibongkar Polisi
Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Judi Online, Uang Tunai Rp75M Berhasil Disita
Bikin Resah Masyarakat, Polisi Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Nganjuk
Polri Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, Sita Rp16,4 Miliar dan Bekukan 76 Rekening
Prabowo Tekankan 3 Tugas Utama Polri: Pemberantasan Narkoba, Penyelundupan, dan Judi Online