Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Modus Permainan Bilyard, Polres Madiun Kota Ungkap Kasus Judi Online dan TPPO
Polres Sampang Gagalkan Penyelundupan Pupuk Bersubsidi Sebanyak 9,6 Ton ke Madiun
Pelaku Pembuang Bayi yang Viral di Sosmed Terungkap, Kapolres Madiun: Sepasang Kekasih yang Belum Menikah
3 Pemuda Bunuh Pria Madiun Usai Berenang di Gempol Terungkap, Begini Motifnya
Polisi Tangkap 91 Pelaku Aksi Anarkis Unjuk Rasa di DPRD Madiun