Polres Madiun Ungkap Komplotan Pencurian Toko Emas, Kerugian Capai Rp1 Miliar

photo author
- Jumat, 16 Januari 2026 | 16:15 WIB
Polres Madiun berhasil mengungkap kasus pencurian toko emas (Humas Polres Madiun)
Polres Madiun berhasil mengungkap kasus pencurian toko emas (Humas Polres Madiun)

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Humas Polres Madiun

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X