JOMBANG, MOCOSIK.COM – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Anggaran 2026.
Peluncuran digelar di Pendopo Kabupaten Jombang, Kamis (22/1/2026) siang, dengan mengusung tagline“Pajak Tuntas – Pembangunan Meluas”.
Acara tersebut dihadiri jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo, staf ahli, asisten, kepala OPD, perwakilan instansi vertikal, camat, kepala desa, serta koordinator pemungut pajak desa se-Kabupaten Jombang.
Dalam kesempatan itu, Bupati Jombang Warsubi, S.H., M.Si., mengumumkan kebijakan strategis berupa penurunan nilai ketetapan PBB-P2 tahun 2026 secara signifikan. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk perlindungan sosial sekaligus upaya menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.
"Pemerintah daerah mendengar aspirasi masyarakat. Berdasarkan revisi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2025, kami menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak agar lebih berkeadilan,"terangnya.
Ia menyebutkan, total ketetapan PBB-P2 tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp27.969.247.752, turun sekitar Rp15,1 miliar dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp43,1 miliar.
"Ini bentuk komitmen kami memberikan keringanan kepada masyarakat. Harapannya, kepatuhan pajak meningkat dan hasilnya kembali ke warga melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan,"imbuhnya.
Sebagai bentuk keteladanan, Bupati Warsubi juga melakukan simulasi pembayaran pajak secara digital dengan memindai QR Code yang tertera pada SPPT menggunakan telepon genggamnya.
"Pembayaran PBB kini semakin mudah dan cepat seiring transformasi layanan digital,"tutup Bupati Warsubi.
Sementara itu, Kepala Bapenda Jombang Sholahuddin Hadi Sucipto, SSTP., M.Si., melaporkan bahwa pada tahun 2026 sebanyak 752.226 SPPT PBB-P2 didistribusikan kepada wajib pajak. Inovasi utama tahun ini adalah penyematan QR Code pada setiap SPPT.
"Melalui QR Code, wajib pajak dapat mengakses peta lokasi dan bidang NOP, data subjek dan objek pajak, riwayat pembayaran lima tahun terakhir, hingga link pembayaran langsung melalui QRIS,"jelas Sholahuddin.
Menurutnya, inovasi tersebut menjadi bagian dari upaya transparansi dan validasi data, terutama untuk sekitar 70 ribu bidang tanah yang saat ini masih dalam proses penyempurnaan peta bidang.
Artikel Terkait
Bapenda Jombang Tunjukkan Inovasi dan Komitmen Menuju Wilayah Bebas Korupsi
Hari Ketiga Sosialisasi Pajak Daerah, Bapenda Jombang Gandeng Tenaga Pendidik
Bapenda Jombang Evaluasi Pendataan Opsen PKB–BBNKB di Kecamatan Perak, Temuwulan Terdepan 99,90%
Bapenda Jombang Gelar Simulasi dan Persiapan Penetapan PBB P2 Tahun 2026
Bapenda Jombang Sosialisasikan Opsen PKB dan BBNKB kepada Warga Mojoagung