Waspada Penipuan Berkedok Dinkes, UMKM di Nganjuk Diminta Tolak Pungutan Tunai

photo author
- Senin, 26 Januari 2026 | 19:44 WIB
Pelaku UMKM di Kabupaten Nganjuk diminta waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Dinas Kesehatan (nganjukkab.go.id)
Pelaku UMKM di Kabupaten Nganjuk diminta waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Dinas Kesehatan (nganjukkab.go.id)

 

 

NGANJUK, MOCOSIK.COM – Masyarakat Kabupaten Nganjuk, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan institusi pemerintah.

Imbauan tersebut menyusul adanya laporan dugaan penipuan yang terjadi di Kedai Candu, Desa Cerme, Kecamatan Pace.

Seorang perempuan berpenampilan rapi, mengenakan baju batik, celana hitam, dan masker, mendatangi kedai tersebut dengan mengaku sebagai petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nganjuk.

Oknum tersebut meminta uang sebesar Rp150.000 dengan dalih sebagai sumbangan atau biaya“Program Kesehatan”.

Baca Juga: Awal 2026, Dinas PUPR Nganjuk Tancap Gas Perbaiki Jalan di Sejumlah Titik Strategis

Menanggapi kejadian itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk, dr. Tien Farida Yani, menegaskan bahwa seluruh kegiatan lapangan yang dilakukan oleh jajaran Dinkes maupun Puskesmas memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang ketat dan tidak pernah melibatkan pungutan uang tunai secara langsung.

"Aksi tersebut dipastikan ilegal. Perempuan yang mengaku petugas dan meminta uang itu bukan bagian dari Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk,"kata dr. Tien dalam keterangannya.

Ia menegaskan, Dinkes tidak pernah melakukan pungutan di tempat usaha maupun rumah warga dengan alasan program kesehatan, pemeriksaan, atau kegiatan sejenis tanpa prosedur resmi dari pemerintah daerah.

"Kami sampaikan kepada seluruh warga Nganjuk, Dinas Kesehatan tidak pernah memungut biaya tunai dengan alasan apa pun di lapangan,"ujarnya.

Sebagai bentuk edukasi publik, Dinkes Nganjuk juga menjelaskan tiga atribut wajib yang harus dimiliki petugas resmi saat turun ke lapangan, yaitu:

1. Surat tugas resmi dengan tanda tangan pejabat berwenang dan stempel basah.

2. Kartu identitas (ID Card) yang menunjukkan identitas pegawai secara jelas.

3. Seragam dinas resmi sesuai ketentuan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Nganjukkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X