Jelang Ramadhan, Polres Pamekasan Sita 370 Botol Miras Ilegal

photo author
- Selasa, 3 Februari 2026 | 18:35 WIB
Polres Pamekasan menggelar razia minuman keras di sejumlah titik dan mengamankan sekitar 370 botol miras ilegal (Humas Polres Pamekasan)
Polres Pamekasan menggelar razia minuman keras di sejumlah titik dan mengamankan sekitar 370 botol miras ilegal (Humas Polres Pamekasan)

 

PAMEKASAN, MOCOSIK.COM – Polres Pamekasan mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) yang diduga dijual secara ilegal dalam razia yang digelar di sejumlah titik di Kabupaten Pamekasan.

Razia tersebut dilakukan sebagai upaya kepolisian untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya menjelang bulan suci Ramadhan.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., mengatakan razia miras dilaksanakan oleh Polres Pamekasan bersama seluruh Polsek jajaran sebagai langkah preventif menciptakan situasi yang aman dan kondusif. 

Baca Juga: Polres Pamekasan Bekuk 19 Tersangka Narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru 2025

"Razia miras kami laksanakan sebagai langkah preventif untuk menekan potensi gangguan kamtibmas di Kabupaten Pamekasan, terlebih menjelang bulan suci Ramadhan,"kata AKP Yoyok, Selasa (3/2/2026).

Dalam razia tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di warung, kios, serta sejumlah tempat yang diduga menjual maupun menyimpan minuman keras.

Pelaksanaan razia tetap mengedepankan sikap humanis namun tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

AKP Yoyok mengungkapkan, dari hasil razia petugas mengamankan sekitar 370 botol minuman keras dari berbagai merek. Sementara para penjual yang kedapatan menjual miras didata untuk menjalani proses lebih lanjut.

"Lebih kurang ada 370 botol miras yang kami amankan, sedangkan penjual kami data untuk proses lebih lanjut,"ujarnya.

Ia menegaskan, kegiatan razia minuman keras akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan guna menjaga stabilitas keamanan wilayah, terutama menjelang Ramadhan.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan peredaran miras ilegal di lingkungannya.

Masyarakat dapat melapor melalui Call Center Polri 110 yang menyediakan layanan cepat, mudah, dan gratis selama 24 jam.

"Call Center Polri 110 ini memudahkan masyarakat melaporkan keadaan darurat, tindak kriminal, maupun gangguan keamanan lainnya, dan didukung fitur penentuan lokasi pelapor secara otomatis,"pungkas Ipda Yoni.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X