JOMBANG, MOCOSIK.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, Junita Erma Zakiyah, membantah tudingan adanya pemotongan dana hibah Pokok-pokok Pikiran (Pokir) tahun anggaran 2026 sebesar 30 persen.
Tudingan tersebut mencuat melalui pemberitaan sejumlah media online. Padahal, menurut Junita, dana hibah Pokir yang dimaksud hingga kini belum diterima oleh pihak penerima manfaat alias belum cair.
Rencananya, dana Pokir tersebut akan dialokasikan untuk salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di wilayah Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, dan dijadwalkan cair pada Maret 2026.
"Saya tegaskan, dana Pokir untuk Ponpes tersebut akan diterima secara utuh,"ujar legislator dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, Sabtu (21/2/2026).
Ia menjelaskan, dana yang diterima memang tidak dapat dibelanjakan 100 persen karena di dalamnya terdapat kewajiban pembayaran pajak serta pembiayaan administrasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Baca Juga: Tarif Trump Dibatalkan Mahkamah Agung AS, Prabowo: Kita Siap Hadapi Segala Kemungkinan
"Dalam dana Pokir tersebut ada pajak yang wajib dibayarkan dan ada pembiayaan untuk LPJ. Itu sudah menjadi ketentuan,"jelasnya.
Junita mengaku telah mendatangi langsung pengasuh Ponpes yang akan menerima hibah Pokir 2026 untuk memberikan penjelasan terkait kewajiban pajak dan mekanisme administrasi tersebut.
"Saya sudah menemui langsung pengasuh Ponpes yang akan menerima hibah Pokir 2026. Beliau memahami apa yang saya sampaikan,"ucapnya.
Ia kembali menegaskan bahwa realisasi dana hibah yang tidak bisa digunakan 100 persen bukanlah bentuk permintaan pribadi, melainkan konsekuensi dari kewajiban pajak dan administrasi.
"Atas nama pribadi, saya menyampaikan bahwa saya tidak pernah meminta untuk kepentingan pribadi saya,"pungkasnya.
Sekadar untuk diketahui, dalam pemberitaan yang dimaksud, dugaan pemotongan dana hibah Pokir Anggota DPRD Jombang Tahun Anggaran 2026 mencuat setelah salah satu pengurus yayasan pondok pesantren di Kecamatan Diwek, berinisial AZ mengaku bantuan yang disetujui sebesar Rp200 juta, diduga hanya akan diterimanya sekitar Rp140 juta.
Dalam pemberitaan itu, AZ menjelaskan proposal awal yang diajukan sebesar Rp250 juta. Namun dalam pembahasan anggaran, nilai yang disetujui menjadi Rp200 juta dan saat ini masih dalam tahap verifikasi. Dana tersebut diperkirakan cair pada Maret 2026.
Artikel Terkait
Menlu: Board of Peace Tak Wajibkan Iuran, Indonesia Kontribusi Lewat Pasukan Perdamaian
Talk Show Green Deen HPSN 2026, Kemenag dan DLH Jombang Selaraskan Iman dengan Etika Lingkungan
Pengamat: Posisi RI Sebagai Wakil Komandan ISF Jaga Gaza dari Kekuatan Asing
Perjanjian Dagang dengan AS Berpotensi Berubah, RI Minta Tarif Produk Unggulan Tetap 0 Persen
Tarif Trump Dibatalkan Mahkamah Agung AS, Prabowo: Kita Siap Hadapi Segala Kemungkinan