Kemnaker Denda 12 Perusahaan Pelanggar TKA Rp4,48 Miliar, Ini Daftarnya

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Rabu, 25 Februari 2026 | 04:29 WIB
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya (Kemnaker)
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya (Kemnaker)

 

JAKARTA, MOCOSIK.COM – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) menjatuhkan sanksi denda kepada 12 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Total denda yang dikenakan sepanjang Januari hingga Februari 2026 mencapai Rp4.482.000.000 dan akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, menyampaikan bahwa besaran denda berbeda pada tiap perusahaan, tergantung jumlah TKA yang dipekerjakan tidak sesuai ketentuan.

"Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dinilai dipekerjakan tidak sesuai dengan ketentuan,"ujar Ismail dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Senin (23/2/2026). 

Baca Juga: Maraknya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal, Komisi IX Minta Pengawasan Visa bagi WNI Diperketat

Ismail menegaskan, operasi kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan, khususnya penggunaan TKA, akan terus dilakukan sepanjang 2026.

Langkah ini diambil merespons tingginya perhatian publik terhadap isu tenaga kerja asing, sehingga pengawasan harus dilakukan secara cepat, tepat, dan terukur.

Pemeriksaan kepatuhan perusahaan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Perusahaan yang masih melanggar diminta segera melakukan penyesuaian, atau akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Kemnaker juga membuka ruang pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran penggunaan TKA maupun penyalahgunaan izin kerja. Setiap laporan akan menjadi bahan evaluasi dan diprioritaskan dalam agenda pengawasan.

Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut ditemukan melalui pemeriksaan langsung oleh Pengawas Ketenagakerjaan provinsi bersama tim dari Kemnaker.

"Selain perusahaan yang telah dikenakan denda, masih terdapat beberapa perusahaan yang dalam proses pembayaran dan penghitungan besaran denda. Tidak menutup kemungkinan jumlah penerimaan negara dari sektor ini akan bertambah,"jelas Rinaldi.

Dua belas perusahaan yang dikenai sanksi berasal dari enam provinsi. Jumlah perusahaan terbanyak berada di Sulawesi Tengah, sementara nilai denda terbesar dijatuhkan kepada PT BAP asal Kalimantan Barat sebesar Rp2.172.000.000, disusul PT BIS di Sumatera Utara sebesar Rp972.000.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Sumber: kemnaker

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X