Kemnaker Denda 12 Perusahaan Pelanggar TKA Rp4,48 Miliar, Ini Daftarnya

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Rabu, 25 Februari 2026 | 04:29 WIB
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya (Kemnaker)
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya (Kemnaker)

Berikut Daftar Perusahaan dan Besaran Denda:

• Sulawesi Tengah

1. PT DSI – Rp84.000.000

2. PT ITSS – Rp180.000.000

3. PT GCNS – Rp150.000.000

4. PT IMIP – Rp108.000.000

5. PT RI – Rp252.000.000

6. PT DSI – Rp180.000.000

• Kalimantan Barat 7. PT BAP – Rp2.172.000.000

• Kalimantan Tengah 8. PT UAI – Rp12.000.000

• Kepulauan Riau 9. PT HKI – Rp336.000.000
10. PT GH – Rp18.000.000

• Sumatera Utara 11. PT BIS – Rp972.000.000

• DKI Jakarta 12. PT CAA – Rp18.000.000.

Dengan langkah ini, Kemnaker menegaskan komitmennya dalam memastikan penggunaan TKA berjalan sesuai regulasi, sekaligus menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil dan berkeadilan bagi pekerja lokal maupun pelaku usaha yang taat aturan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Sumber: kemnaker

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X