Tidak hanya menyoroti aspek perlindungan hukum, Raperda ini juga memuat perhatian terhadap kesejahteraan serta hak intelektual guru yang selama ini dinilai masih perlu diperkuat melalui regulasi daerah.
Kartiyono menegaskan, guru memiliki peran strategis dalam menyiapkan generasi penerus bangsa. Karena itu, hak dan perlindungan mereka perlu dijamin melalui payung hukum yang jelas.
"Melalui regulasi ini, kami berharap hak-hak guru dapat terlindungi dengan baik, karena merekalah yang menyiapkan generasi pemimpin bangsa di masa depan,"pungkasnya.***
Artikel Terkait
Dituding Potong 30 Persen Dana Pokir 2026, Begini Kata Anggota DPRD Jombang Junita Erma Zakiyah
DPRD Jombang Gelar Rapat Kerja Strategis Bahas Pemanfaatan Aset untuk Koperasi Desa Merah Putih
DPRD Jombang Soroti Tata Kelola Pasar Pon, Minta Pemkab Lakukan Pembenahan
Komisi A DPRD Jombang Dorong Percepatan Koperasi Desa Merah Putih, 136 Desa Terkendala Lahan
DPRD Jombang Bahas Raperda BMD, Bupati Tekankan Tata Kelola Aset Lebih Akuntabel