Kabur ke Timor Leste, Bandar Arisan Bodong Trenggalek Akhirnya Ditangkap Polisi

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Minggu, 5 April 2026 | 14:50 WIB
Polres Trenggalek menangkap bandar arisan bodong yang sempat kabur ke Timor Leste (Humas Polres Trenggalek)
Polres Trenggalek menangkap bandar arisan bodong yang sempat kabur ke Timor Leste (Humas Polres Trenggalek)

 


TRENGGALEK, MOCOSIK.COM – Kasus penipuan dan penggelapan dengan modus lelang arisan yang sempat meresahkan masyarakat akhirnya berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Trenggalek.

Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial NK, warga Trenggalek, yang sebelumnya sempat melarikan diri ke luar negeri.

Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki menjelaskan, penangkapan tersangka bermula setelah penyidik melakukan gelar perkara serta melayangkan beberapa kali pemanggilan. Namun tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut.

"Karena tidak kooperatif, kami kemudian menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui melarikan diri ke Timor Leste,"katanya, Sabtu (4/4/2026). 

Baca Juga: Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Cari Korban Longsor di Trenggalek

Berdasarkan surat DPO yang dikeluarkan Polres Trenggalek, pihak Imigrasi kemudian menindaklanjuti dengan melakukan deportasi terhadap tersangka. Selanjutnya, NK diserahkan kepada Polres Belu Polda NTT sebelum akhirnya dibawa kembali ke Trenggalek.

"Tersangka diamankan penyidik dan dibawa ke Trenggalek pada Kamis, 19 Maret 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,"jelasnya.

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah korban pada Januari 2026. Tersangka diduga melakukan penipuan dengan mengaku sebagai owner sekaligus bandar arisan di wilayah Trenggalek.

Para korban ditawari mengikuti lelang arisan dengan nilai kerugian bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga Rp531 juta. Namun saat giliran pencairan arisan tiba, korban tidak menerima uang sebagaimana yang dijanjikan.

"Korban dijanjikan keuntungan dari lelang arisan, tetapi saat waktunya cair, uang tersebut tidak pernah diberikan,"ungkap AKBP Ridwan.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua rekening bank, satu paspor, serta dua bendel cetak rekening koran atas nama tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori IV.

Kapolres juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke pihak kepolisian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Sumber: Humas Polres Trenggalek

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X