Polres Blitar Kota Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Wilayah, Dua Pelaku Diamankan

photo author
- Jumat, 24 April 2026 | 19:34 WIB
Polres Blitar Kota ungkap jaringan curanmor lintas daerah, dua pelaku diamankan (Humas Polres Blitar Kota)
Polres Blitar Kota ungkap jaringan curanmor lintas daerah, dua pelaku diamankan (Humas Polres Blitar Kota)

 

 

 

KOTA BLITAR, MOCOSIK.COM - Aparat Polres Blitar Kota berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi lintas daerah.

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka berinisial FA (45) dan DAP (34) yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi di berbagai lokasi.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, mengungkapkan hasil penyelidikan menunjukkan kedua pelaku telah beraksi di sedikitnya 11 tempat kejadian perkara (TKP).

Dari jumlah tersebut, enam lokasi berada di wilayah Kota Blitar, sementara lima lainnya masuk wilayah hukum Polres Kediri.

"Dalam setiap aksinya, kedua tersangka memiliki peran berbeda,"kata AKBP Kalfaris saat konferensi pers di Gedung Patriatama Mapolres Blitar Kota, Kamis (23/4/2026). 

Baca Juga: Dapat Becak Listrik dari Prabowo, Tukang Becak Lansia di Blitar Tak Lagi Nyeri Pinggang

Menurutnya, FA disebut sebagai eksekutor utama yang melakukan pencurian hingga menjual kendaraan hasil kejahatan. Sementara DAP berperan sebagai otak aksi, yang menyiapkan lokasi, memantau situasi, dan mengawasi jalannya pencurian.

"Tersangka DAP menyediakan titik kumpul, melakukan pengamatan, serta mengawal saat aksi berlangsung,"ungkapnya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kunci khusus berbentuk huruf T untuk merusak kunci kontak sepeda motor. Setelah berhasil membawa kabur kendaraan, hasil curian kemudian dijual dan keuntungannya dibagi.

Dari hasil pemeriksaan, FA diketahui merupakan residivis kasus serupa, sedangkan DAP disebut memiliki pengalaman dalam kejahatan curanmor.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit ponsel, dua kunci T lengkap dengan gagang, serta empat unit sepeda motor hasil curian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf F dan G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Humas Polres Blitar Kota

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X