Dua Pelaku Curanmor di Madiun Ditangkap, Sasar Motor Parkir di Sawah dan Teras Rumah

photo author
- Rabu, 15 April 2026 | 16:00 WIB
Polres Madiun menangkap dua pelaku curanmor yang beraksi di 5 kecamatan dengan modus mencuri motor parkir di sawah dan teras rumah (Humas Polres Madiun)
Polres Madiun menangkap dua pelaku curanmor yang beraksi di 5 kecamatan dengan modus mencuri motor parkir di sawah dan teras rumah (Humas Polres Madiun)

 

 


MADIUN, MOCOSIK.COM – Polres Madiun berhasil meringkus dua pemuda asal Kabupaten Madiun yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah wilayah.

Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, mengungkapkan kedua tersangka berinisial SDR (50) dan STR (23). Keduanya diketahui beraksi di beberapa kecamatan, yakni Mejayan, Pilangkenceng, Balerejo, Wonoasri, dan Saradan.

"Dua tersangka ini menyasar kendaraan yang terparkir di area persawahan maupun teras rumah dengan kondisi kunci kontak masih menancap,"kata AKBP Kemas saat konferensi pers di Gedung TS Polres Madiun, Selasa (14/4/2026).

Untuk tersangka SDR, polisi mencatat terdapat enam lokasi kejadian perkara (TKP) yang menjadi sasaran, terdiri dari dua TKP di Kecamatan Mejayan, dua di Balerejo, dan dua di Pilangkenceng.

Baca Juga: KPK OTT Wali Kota Madiun Dua Periode, Dugaan Korupsi CSR dan Gratifikasi Rp1,1 M

Sementara tersangka STR tercatat melakukan aksi di enam TKP, masing-masing dua lokasi di Saradan, tiga di Wonoasri, dan satu di Balerejo.

Kapolres menjelaskan, modus yang digunakan SDR adalah berkeliling ke area persawahan dengan berjalan kaki untuk mengamati kendaraan milik petani.

"Jika mendapati motor dengan kunci masih menancap dan pemilik lengah, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut,"jelasnya.

Sedangkan STR menggunakan modus berbeda dengan berpura-pura datang menggunakan ojek online sebelum mengincar sepeda motor yang diparkir di teras rumah warga.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Kapolres Madiun juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan kunci di kendaraan bermotor dan selalu menggunakan kunci ganda,"pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Humas Polres Madiun

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X