Heboh Pemecatan Guru SDN di Jombang, Disdikbud Ungkap Alasan Sebenarnya

photo author
- Kamis, 30 April 2026 | 20:59 WIB
Kepala Disdikbud Jombang, Wor Windari (dok.istimewa)
Kepala Disdikbud Jombang, Wor Windari (dok.istimewa)

 

JOMBANG, MOCOSIK.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang menegaskan, bahwa pemberhentian guru SDN Jipurapah 2 berstatus ASN, Yogi Susilo Wicaksono, tidak berkaitan dengan kritik terhadap fasilitas sekolah.

Keputusan tersebut dinilai murni didasarkan pada pelanggaran disiplin kerja.

Kepala Disdikbud Jombang, Wor Windari, menyampaikan hasil pemeriksaan menunjukkan Yogi tidak masuk kerja selama 181 hari secara kumulatif sepanjang Januari hingga Desember 2025.

"Dasar pemberhentian adalah ketidakhadiran kerja yang mencapai 181 hari, bukan karena kritik,"katanya, Kamis (30/4/2026).

Ia menjelaskan, proses pemeriksaan dilakukan secara komprehensif oleh tim lintas instansi yang melibatkan BKPSDM, Inspektorat, serta bagian hukum. 

Baca Juga: Ratusan Guru TK Negeri Ikuti Pembinaan Disdikbud Jombang, Ini Pesan Pentingnya

Tim juga melakukan verifikasi lapangan di SD Negeri Jipurapah 2 dengan meminta keterangan kepala sekolah dan para guru.

"Pemeriksaan tidak hanya berbasis dokumen, tetapi juga klarifikasi langsung untuk menjaga objektivitas,"ungkapnya.

Menurut Wor Windari, sebelum dijatuhi sanksi berat, yang bersangkutan telah melalui tahapan pembinaan. Pada 2024, Yogi pernah dikenai hukuman disiplin berupa penurunan pangkat selama satu tahun atas pelanggaran serupa.

"Yang bersangkutan sudah diberikan pembinaan, namun pelanggaran kembali terjadi bahkan saat masa hukuman berjalan,"tegasnya.

Terkait alasan sakit, Disdikbud Jombang menyatakan tidak menemukan pengajuan cuti resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jika sakit, seharusnya mengajukan cuti. Namun, hingga kini tidak ada pengajuan tersebut,"imbuhnya.

Disdikbud Jombang juga membantah adanya kekerasan dalam proses pemeriksaan. Perbedaan yang terjadi disebut sebatas pada intonasi komunikasi tanpa unsur fisik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X