Sementara itu, Kepala BKPSDM Jombang, Anwar, menilai pemberhentian ini merupakan akumulasi pelanggaran yang berulang sejak 2024 dan kembali terjadi pada periode September hingga Desember 2025.
"Kesempatan sudah diberikan, tetapi tidak dimanfaatkan secara maksimal,"ujarnya.***
Artikel Terkait
DWP Disdikbud Jombang Gelar Khotmil Qur'an 30 Juz dan Doa Bersama Sambut Ramadhan 1447 H
Disdikbud Jombang Gelar Forum Perangkat Daerah, Susun Renja 2027 Lebih Partisipatif
Disdikbud Jombang Sosialisasi dan Teken NPHD Hibah Pokir 2026, 180 Lembaga Siap Cairkan Dana
Disdikbud Jombang Gelar Rakor Penanganan Anak Tidak Sekolah 2026
Disdikbud Jombang Gelar Rapat Persiapan TKA 2026, Kepala SMP Diminta Perkuat Koordinasi