Bagus berharap, Majelis Hakim PN Jombang dapat mendengar aspirasi ini dan meneruskannya ke otoritas peradilan pusat demi tegaknya keadilan yang objektif.
Sebelumnya, Nadiem Makarim menghadapi tuntutan hukuman yang sangat berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, (13/5/2026).
JPU meyakini mantan menteri tersebut bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek untuk tahun anggaran 2019–2022.
Dalam tuntutannya, Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 18 tahun kurungan, Denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti total mencapai lebih dari Rp5,6 triliun (akumulasi dari komponen Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun).***
Artikel Terkait
Kompol Brimob Lindas Ojol hingga Tewas Dipecat Tidak Hormat oleh Polri
Polres Jombang Gelar Apel Ojol Kamtibmas: Wujud Sinergi Polisi dan Komunitas Ojek Online
Kapolri Pimpin Apel Ojol Kamtibmas Jogo Jatim di Malang, 5.000 Driver Ojol Deklarasikan Sinergi Jaga Keamanan
Prabowo Kagum Lihat Anak Cleaning Service hingga Ojol Orasi 4 Bahasa Asing di Peresmian Sekolah Rakyat
Bonus Lebaran Drivel Ojol Naik Dua Kali Lipat, Cek Besarannya
THR ASN dan BHR Ojol Naik, Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi RI Melesat