Atas tindakan brutalnya, tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara.
AKP Arif Rahman juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di jalur sepi.
"Jika menemui situasi darurat, segera hubungi Call Center 110 atau layanan Lapor Kapolres Gresik di nomor 0811-8800-2006,"pungkasnya.
Artikel Terkait
Gangster Bersenjata Celurit Teror Gresik! 3 Pelaku Ditangkap Polisi, 5 Masih DPO
Kabur Berbulan-bulan, DPO Gangster Pengeroyokan di Gresik Akhirnya Ditangkap Polisi
Polda Jatim Sita Hampir 33 Kg Sabu di Gresik dan Surabaya, Kurir Dijanjikan Rp120 Juta
Polisi Tangkap Pria Asal Gresik Diduga Edarkan Uang Palsu di Pasuruan
Terbongkar! Jaringan Sabu Lintas Kota di Gresik Digulung, 4 Pengedar Ditangkap