JPU juga membantah tudingan adanya intervensi politik maupun tekanan dari pihak tertentu dalam penanganan perkara ini.
"Perkara ini murni penegakan hukum tindak pidana korupsi dan tidak dilandasi kepentingan politik,"ungkap Parade.
Terkait gelombang dukungan publik dan kehadiran pendukung terdakwa di ruang sidang, JPU menilai hal itu merupakan bagian dari opini masyarakat yang belum tentu mencerminkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
Menurut jaksa, publik kemungkinan belum memperoleh gambaran utuh mengenai seluruh fakta yang telah dibahas dalam persidangan yang berlangsung selama sekitar empat bulan terakhir.***
Artikel Terkait
Ketika Petani Menjadi Debitur Tanpa Tahu: Membongkar Dugaan Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar
Prabowo Rombak Pimpinan BGN, Dadan Hindayana Digantikan Nanik S Deyang
Pemerintah Pastikan Pergantian Pimpinan BGN Tak Ganggu Pelaksanaan Program MBG
Presiden Copot Kepala BGN, DPR: Keterbukaan Pemerintah Terima Aspirasi Publik
Ditunjuk Kepala BGN Baru, Waka DPR: Nanik Banyak Melakukan Kerja-kerja Lapang
Ungkap 320 Kasus Kriminal dalam Sebulan, Polda Jatim Jebloskan 319 Tersangka ke Sel Tahanan